Menteri Trenggono: Saya Larang Ekspor Benur, Hanya Boleh Dibudidayakan

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
Sumber :
  • DOK. Kementerian Kelautan dan Perikanan

VIVA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengeluarkan keputusan melarang ekspor benih lobster atau benur. Wahyu menyebut benur adalah kekayaan alam Indonesia.

Indomie Sejumlah Rasa Ditarik dari Peredaran di Australia, Indofood Buka Suara

"Yang benur sudah pasti saya akan melarang ekspor benih. Kenapa? Karena benur itu adalah kekayaan dari pada bangsa ini, kekayaan dari alam Indonesia," ujar Trenggono dalam pernyataan di video yang diunggah di akun Twitter resminya, @saktitrenggono dikutip pada Minggu, 28 Februari 2021.

Dia menegaskan benur hanya boleh dibudidaya. "Dia (benur) hanya boleh dibudidaya sampai kemudian ukuran konsumsi karena nilai tambahnya itu adalah di ukuran konsumsi," lanjut Trenggono.

Bea Cukai Kementerian Keuangan Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok

Menurut dia, jika benih bening lobster atau BBL yang dijual maka itu sama saja menguntungkan negara yang membeli.

“Karena dia tahan satu saja dia sudah bisa mendapatkan angka yang berpuluh-puluh atau beratus-ratus persen kenaikannya," ujar Trenggono.

Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Kawasan Berikat Baru

Pun, ia menekankan di eranya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, dipastikan ekspor benur tak diberlakukan. Dia siap menggandeng Polri dalam pengawasan persoalan benur ini.

“Dan itu kita akan meminta bantuan kepada Kapolri untuk selalu mencegah soal benur, yang boleh kita lakukan adalah untuk budidaya," tuturnya.

Sebelumnya, Trenggono mengaku mengeluarkan menghentikan sementara kebijakan ekspor benur. Ia meyampaikan demikian karena belum bisa mengambil keputusan lebih lanjut terkait ekspor akan dilanjutkan atau dihentikan permanen usai kasus korupsi yang menjerat pendahulunya, Edhy Prabowo.

Dia juga mengaku masih perlu masukan dari pemangku kepentingan terkait dalam urusan ekspor benur. Salah satu alasannya karena banyak masyarakat yang mencari nafkah dari kegiatan mencari benur.

"Jadi, sementara ini dihentikan dulu sampai kemudian saya mendapat satu solusi yang terbaik untuk dibicarakan bersama Komisi IV. Sementara dihentikan dulu," kata Trenggono dalam keterangan resminya, Rabu, 27 Januari 2021.

Baca Juga: Bahas Kasus Korupsi Ekspor Lobster, KPPU Akan Bertemu KPK Sore Ini


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya