Bio Farma Ditunjuk sebagai Pelaksana Distribusi Vaksin Mandiri
- VIVA/Adi Suparman (Bandung)
VIVA – Bio Farma ditugaskan pemerintah sebagai pelaksana distribusi vaksin gotong royong atau vaksin mandiri. Ketentuan ini merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan COVID-19.
Penugasan Bio Farma ini sebelumnya merujuk pada pengalaman Bio Farma sebagai pelaksana distribusi Vaksin COVID-19 Sinovac ke berbagai daerah di Indonesia. Hal ini juga dalam rangka menjaga keamanan, mutu dan khasiat vaksin ketika sampai ke fasilitas kesehatan di daerah maupun pos pelayanan vaksinasi.
Sementara penugasa Bio Farma sebagai pelaksana distribusi vaksin mandiri merujuk Pasal 19 ayat (1). 'Pendistribusian Vaksin COVID-19 untuk Vaksinasi Gotong Royong dilaksanakan oleh PT Bio Farma (Persero) ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta yang bekerja sama dengan badan
hukum/badan usaha' tulis bunyi Permenkes dikutip pada Jumat, 26 Februari 2021.
Ayat 2 menjelaskan bahwa PT Bio Farma (Persero) dalam pendistribusian Vaksin COVID-19 untuk Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pihak
ketiga.
Terkait hal ini, Juru bicara Vaksinasi Bio Farma Bambang Heriyanto mengatakan Bio Farma sejauh ini telah memproduksi dan mendistribusikan 7,2 juta dosis vaksin COVID-19 Sinovac ke seluruh Indonesia. Hingga saat ini, proses distribusi itu masih berlangsung dan berjalan baik sesuai rencana.
Menurut Bambang, semua proses distribusi terkendali dan berjalan sesuai dengan kaidah ketentuan pendistribusian obat atau vaksin. Atas dasar itu, pemerintah kembali menugaskan Bio Farma untuk terlibat dalam pendistribusian vaksin gotong royong atau vaksin mandiri.
"Ketika pemerintah mengamanatkan kami ambil bagian pengadaan dan distribusi vaksin gotong royong ini, tidak ada lain selain siap," kata Bambang dalam sebuah konferensi pers virtual, Jumat, 26 Februari 2021.
Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menandatangani Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan dalam rangka penanggulangan COVID-19. Aturan itu diteken 24 Februari 2021.
Aturan ini menjadi dasar hukum perusahaan atau badan usaha untuk melakukan vaksin mandiri. Pemerintah pun mengistilahkan keberpihakan swasta itu dalam vaksinasi adalah program Vaksin Gotong Royong.
Pada Ayat 5 disebutkan, vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga. Pendanaannya pun ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
“Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin COVID-19 dalam pelayanan Vaksin Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak dipungut bayaran/gratis,” bunyi Pasal 3 ayat 5 beleid tersebut.