Aturan Vaksin Mandiri Diteken, Karyawan Ditegaskan Gratis
- VIVA/Eduward
VIVA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menandatangani Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan dalam rangka penanggulangan COVID-19. Aturan itu diteken 24 Februari 2021.
Aturan ini menjadi dasar hukum perusahaan untuk melakukan vaksin mandiri. Pemerintah pun mengistilahkan keberpihakan swasta itu dalam vaksinasi adalah program Vaksin Gotong Royong.
“Peraturan Menkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum,” tulis bunyi Permenkes dikutip pada Jumat, 26 Februari 2021.
Dalam Pasal 1 Ayat 4 Permenkes ini, disebut bahwa vaksinasi program adalah pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada pemerintah.
Baca juga: BNI Bidik Potensi Pembiayaan 67 Persen UMKM yang Ada di Indonesia
Sementara pada Ayat 5 disebutkan, vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga. Pendanaannya pun ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
“Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin COVID-19 dalam pelayanan Vaksin Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak dipungut bayaran/gratis,” bunyi Pasal 3 ayat 5 beleid tersebut.
Selanjutnya, Pasal 4 menjelaskan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk mengurangi transmisi atau penularan COVID-19, dan menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19. Lalu mencapai kekebalan kelompok di masyarakat, dan melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.
Sementara, pelaksana pelayanan vaksinasi COVID-19 yang disebutkan Pasal 22 Ayat 1 mengatur pelayanan vaksinasi gotong royong. Yang hanya dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta yang memenuhi persyaratan.
“Pelaksanaan Vaksin Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum/badan usaha dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat atau swasta,” begitu bunyi Pasal 22 Ayat 3.
Adapun Pasal 23 mengatur tentang Ayat 1, bahwa besaran tarif maksimal atas pelayanan vaksinasi gotong royong ditetapkan oleh Menteri. Ayat 2, bahwa biaya pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 1.