36 Ribu Debitur Dapat Keringanan Bayar Utang ke Negara

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Pemerintah telah menetapkan pemberian keringanan penyelesaian piutang negara melalui Crash Program. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021.

Menteri Maman: Utang 70.000 UMKM Siap Dihapus

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat, dari kriteria yang ditetapkan dalam PMK tersebut, sebanyak 36.283 debitur senilai Rp1,17 triliun bisa memanfaatkan program ini.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Lukman Effendi menjelaskan, para debitur tersebut memenuhi kriteria sesuai PMK 15/2021 untuk mendapat keringanan atapun moratorium piutang.

Private Placement Direstui, BNBR Lunasi Utang ke Eurofa dan SMIL

"Ini gambaran potensinya, tapi ini bukan target karena ini bentuk penawaran pemerintah dalam bentuk keringanan sebagai bentuk perhatian," kata Lukman secara virtual, Jumat, 26 Februari 2021.

Baca juga: Tol Cinere-Serpong Seksi 1 Ditarget Beroperasi Kuartal II-2021

Utang Pemerintah Naik ke Posisi Rp 8.560,36 Triliun di Awal Pemerintahan Prabowo

Lukman merincikan, dari total debitur tersebut, yang aktif melakukan pembayaran sebanyak 1.749 debitur dengan nilai piutang mencapai Rp42,4 miliar atau sebesar 3,61 persen dari total nilai piutang.

Usia piutang mereka terbagi menjadi yang kurang dari satu tahun 6.237 debitur dengan nilai RP173,4 miliar, 1-3 tahun sebanyak 14.892 debitur senilai Rp383,7 miliar dan lebih dari 3 tahun sebanyak 15.154 debitur dengan nilai Rp617,1 miliar.

"Makanya kita sebar ayok ikut agar mereka terbantu yang kesulitan selama pandemi ini jangan sampai kita punya program banyak debitur yang tidak tahu padahal mereka ingin selesaikan piutanganya ke negara," tegas dia.

Debitur-debitur ini, Lukman menjelaskan, mayoritas berasal dari pemilik piutang di Kementerian Kesehatan, termasuk piutang dari rumah sakit sebanyak 11.906 dengan nilai mencapai Rp161,99 miliar.

Kemudian, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atau PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebanyak 5.444 debitur dengan total nilai piutangnya mencapai Rp196,911 miliar.

Selanjutnya ada di Kementerian Hukum dan HAM 4.616 dengan nilai Rp112,89 miliar, Kementerian Keuangan 5.923 senilai Rp199,41 miliar dan Kementerian Riset dan Teknologi 1.173 senilai Rp10,99 miliar.

Berikutnya ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika sebanyak 1.166 dengan nilai Rp40,62 miliar, Kementerian Kehutanan 1.148 Rp122,21 miliar dan lain-lain 4.907 debitur senilai Rp329,10 miliar.

"Ini yang ada di database kami, ada 7 kementerian lembaga yang punya piutang terbesar dan yang bisa ikut program crash tapi bukan yang terbesar dalam PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara)," tegas Lukman.

Wakil Direktur Utama BNBR, Anindra Ardiansyah Bakrie, saat memimpin RUPSLB BNBR yang digelar di Bakrie Tower, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024

Private Placement Berhasil, BNBR Rampungkan Seluruh Proses Restrukturisasi Utang

PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) melakukan penerbitan saham baru dengan mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024