36 Ribu Debitur Dapat Keringanan Bayar Utang ke Negara

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Pemerintah telah menetapkan pemberian keringanan penyelesaian piutang negara melalui Crash Program. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021.

Ketua OJK Minta Penghapusan Utang Macet Petani hingga Nelayan Segera Dijalankan

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat, dari kriteria yang ditetapkan dalam PMK tersebut, sebanyak 36.283 debitur senilai Rp1,17 triliun bisa memanfaatkan program ini.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Lukman Effendi menjelaskan, para debitur tersebut memenuhi kriteria sesuai PMK 15/2021 untuk mendapat keringanan atapun moratorium piutang.

Incar Dana Segar Rp 4,71 Triliun dari IPO, MR DIY Pakai Buat Bayar Utang hingga Buka Toko Baru

"Ini gambaran potensinya, tapi ini bukan target karena ini bentuk penawaran pemerintah dalam bentuk keringanan sebagai bentuk perhatian," kata Lukman secara virtual, Jumat, 26 Februari 2021.

Baca juga: Tol Cinere-Serpong Seksi 1 Ditarget Beroperasi Kuartal II-2021

Perbankan Ditegaskan Perlu Aturan Turunan Akselerasi Hapus Tagih Utang Petani hingga Nelayan

Lukman merincikan, dari total debitur tersebut, yang aktif melakukan pembayaran sebanyak 1.749 debitur dengan nilai piutang mencapai Rp42,4 miliar atau sebesar 3,61 persen dari total nilai piutang.

Usia piutang mereka terbagi menjadi yang kurang dari satu tahun 6.237 debitur dengan nilai RP173,4 miliar, 1-3 tahun sebanyak 14.892 debitur senilai Rp383,7 miliar dan lebih dari 3 tahun sebanyak 15.154 debitur dengan nilai Rp617,1 miliar.

"Makanya kita sebar ayok ikut agar mereka terbantu yang kesulitan selama pandemi ini jangan sampai kita punya program banyak debitur yang tidak tahu padahal mereka ingin selesaikan piutanganya ke negara," tegas dia.

Debitur-debitur ini, Lukman menjelaskan, mayoritas berasal dari pemilik piutang di Kementerian Kesehatan, termasuk piutang dari rumah sakit sebanyak 11.906 dengan nilai mencapai Rp161,99 miliar.

Kemudian, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atau PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebanyak 5.444 debitur dengan total nilai piutangnya mencapai Rp196,911 miliar.

Selanjutnya ada di Kementerian Hukum dan HAM 4.616 dengan nilai Rp112,89 miliar, Kementerian Keuangan 5.923 senilai Rp199,41 miliar dan Kementerian Riset dan Teknologi 1.173 senilai Rp10,99 miliar.

Berikutnya ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika sebanyak 1.166 dengan nilai Rp40,62 miliar, Kementerian Kehutanan 1.148 Rp122,21 miliar dan lain-lain 4.907 debitur senilai Rp329,10 miliar.

"Ini yang ada di database kami, ada 7 kementerian lembaga yang punya piutang terbesar dan yang bisa ikut program crash tapi bukan yang terbesar dalam PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara)," tegas Lukman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya