Kemenparekraf Gandeng Jakcloth Gelar Pameran Virtual

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia / Kemenparekraf RI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menggandeng pengusaha industri kreatif, untuk membangkitkan perekonomian lokal di tengah pandemi COVID-19. Saat ini Sumatera Utara dipilih sebagai salah satu daerah prioritas untuk membangkitkan ekonomi pariwisata.

Detik-detik Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Bersenjata di Nias Selatan

Kemenparekraf mengajak Jakcloth untuk menggelar pameran produk serupa. Namun, kerja sama kali ini tidak dihadirkan secara offline, melainkan akan hadir secara online atau virtual.

"Seluruh Indonesia sudah pasti terdampak dengan adanya pandemi ini. Satu per satu akan kami coba benahi, yang menjadi fokus pertama adalah daerah Sumatera Utara," kata Direktur Pemasaran Ekonomi Kreatif, Yuana Rochma Astuti, Kamis, 25 Februari 2021.

Bobby Nasution Janji Bangun Jembatan Roboh di Nias Barat Tahun Ini

Dia melanjutkan, bekerja sama dengan Jakcloth adalah salah satu upaya untuk meningkatkan geliat ekonomi tersebut dari sisi belanja online, terutama bagi masyarakat lokal yang memiliki usaha clothing line, nantinya akan dibantu untuk dipasarkan secara online oleh Jakcloth.

"Dengan bekerja sama dengan Jakcloth, adalah salah satu upaya kami meningkatkan geliat ekonomi Sumatera Utara dengan mengangkat industri lokal, yaitu clothing line-nya," ujarnya.

Kunjungan Wisatawan Domestik ke Bali 2024 Turun Drastis Gegara Ekonomi Nasional Jeblok

Adapun kerja sama keduanya, dengan platform di  Tokopedia, untuk mengangkat nama clothing line Sumatera Utara adalah dengan membuat Jakcloth Big Sale Online Festival. Salah satu program yang dijuarakan adalah flash sale, yaitu belanja hanya dengan uang Rp10 ribu. 

Terdakwa Ratu Entok saat menjalani sidang di PN Medan.(istimewa/VIVA)

Kasus Penistaan Agama, Ratu Entok Divonis 2 Tahun dan 10 Bulan Penjara

Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40), dengan hukuman 2 tahun 10 bulan penjara.

img_title
VIVA.co.id
11 Maret 2025