BPN Bantah UU Cipta Kerja Percepat Alih Fungsi Lahan Sawah
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah kabar bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) akan mempercepat Alih Fungsi Lahan Sawah.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Budi Situmorang mengatakan, pemerintah akan senantiasa mengendalikan alih fungsi lahan sawah guna menjaga ketahanan pangan.
“Hal itu kurang pas, sebenarnya alih fungsi lahan sawah sudah banyak terjadi sebelum UU CK berlangsung,” ungkap Budi dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 24 Februari 2021.
Berdasarkan data lahan sawah Kementerian ATR/BPN Budi mengatakan lahan sawah di Indonesia pada 2011 sebesar 8,1 juta kemudian turun menyempit pada 2013 menjadi 7,75 juta hektar.
Kondisi ini berlanjut pada 2018, menjadi 7,1 juta hektare, sehingga ditegaskannya perubahan alih fungsi lahan sudah meningkat jauh sebelum adanya implementasi UU CK dengan laju 100 ribu-150 ribu hektare per tahun.
"Kementerian ATR/BPN sendiri telah menyiapkan beberapa langkah strategis terkait pengendalian pemanfaatan ruang termasuk yang sawah, termasuk lahan sawah yang telah dialokasikan dalam rencana tata ruang sebagai lahan dilindungi atau lahan abadi," ujarnya.
Langkah strategis pertama, disebutkannya, Kementerian ATR/BPN akan menetapkan zonasi dan aturan khusus sesuai dengan lokasi lahan sawah yang telah ditentukan. Jika pada lokasi zonasi menjadi sasaran proyek strategis nasional, maka sekitarnya tidak boleh berubah.
Kedua, jika akan terjadi perubahan, Kementerian ATR/BPN akan mengambil langkah penilaian terukur dan strategis, apakah proyek stategis nasional di lahan abadi tersebut akan memberi dampak pada nilai tambah ekonomi maupun sosial.
Ketiga, Kementerian ATR/BPN akan memberikan insentif kepada para petani yang punya lahan sawah. Dengan demikian, ditegaskannya, pengendalian alih fungsi lahan sawah ini ke depannya akan mendorong aktivitas ekonomi sejalan dengan pengendalian lahan.
"Adanya pengendalian alih fungsi lahan sawah ini, aktivitas ekonomi melalui proyek strategis nasional tetap sejalan dengan pengendalian lahan guna kebutuhan pangan nasional hingga beberapa tahun mendatang," tegas dia.
Diketahui, isu ini sebenarnya beredar seiring dengan diungkapkan oleh Kasubdit Pengendalian Alih Fungsi Lahan Vevin Syoviawati Ardiwijaya dan Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Terluar Kementerian ATR Asnawati dalam sebuah diskusi virtual pada Senin, 22 Februari 2021.
Vevin menyebutkan bahwa UU CK akan membuat semakin besarnya angka alih fungsi lahan, karena akan maraknya Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kepentingan investasi lainnya. Asnawati memperkirakan kehilangan lahan sawah menjadi 90 ribu hektare per tahunnya.