OSS Berbasis Risiko Diterapkan Mulai 2 Juni 2021

Badan Koordinasi Penanaman Modal/BKPM
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS) berbasis risiko, akan diimplementasikan pada 2 Juni 2021. Demikian diungkapkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.

Kementerian Investasi Sebut Dunia Bergantung pada Nikel Indonesia

Ia menjelaskan, sistem OSS berbasis risiko sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 ini. PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

"Sistem OSS berbasis risiko akan diimplementasikan pada tanggal 2 Juni," kata Bahlil dalam telekonferensi, Rabu 24 Februari 2021.

Jakarta dan Jawa Barat Kuasai Perolehan Investasi di Kuartal III-2024

Baca juga: Update COVID-19 Nasional 24 Februari: Pasien Sembuh 1.112.725 Orang

Dia menambahkan, ada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) perizinan berusaha berbasis risiko dalam OSS ini. Sistem ini disebut merupakan acuan tunggal bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pelaku usaha.

Didominasi Luar Jawa, Realisasi Investasi Kuartal III-2024 Capai Rp 431,5 Triliun

"Jadi tidak ada lagi acuan-acuan lain dalam implementasi proses perizinan berusaha terkecuali adalah PP Nomor 5 tahun 2021," ujar Bahlil.

Dia menambahkan, sistem OSS berbasis risiko ini wajib digunakan oleh Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, serta administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Termasuk untukj badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) serta para pelaku usaha yang ada di dalamnya.

Bahlil menekankan, implementasi perizinan usaha berbasis risiko dalam OSS ini diharap akan mampu menjawab keluh kesah para pengusaha. Khususnya menyelesaikan kendala dalam sistem perizinan yang berbelit-belit dan membutuhkan biaya besar.

Dengan demikian, stereotipe bahwa mengurus izin usaha di Indonesia itu lama bisa mulai dihapuskan dalam praktiknya di lapangan. "Urus izin susah, biaya mahal, sudah begitu lambat. Konon katanya ini yang jadi keluh kesah bagi para pengusaha nih," kata Bahlil.

Maka itu, Bahlil mengatakan, izin pasti berjalan jika syaratnya lengkap. “Semua yang penting syarat izinnya lengkap saja, itu pasti jalan. Jadi tidak perlu lagi minta waktu ketemu-ketemu si A, si B, si C, dan si D," ujarnya.

Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Nurul Ikhwan.

Dongkrak Daya Saing, RI Fokus Hilirisasi 29 Komoditas di 8 Sektor

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan, Indonesia fokus untuk melakukan hilirisasi pada 8 sektor dan 29 komoditas.

img_title
VIVA.co.id
17 Oktober 2024