OSS Berbasis Risiko Diterapkan Mulai 2 Juni 2021
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS) berbasis risiko, akan diimplementasikan pada 2 Juni 2021. Demikian diungkapkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.
Ia menjelaskan, sistem OSS berbasis risiko sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 ini. PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
"Sistem OSS berbasis risiko akan diimplementasikan pada tanggal 2 Juni," kata Bahlil dalam telekonferensi, Rabu 24 Februari 2021.
Baca juga: Update COVID-19 Nasional 24 Februari: Pasien Sembuh 1.112.725 Orang
Dia menambahkan, ada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) perizinan berusaha berbasis risiko dalam OSS ini. Sistem ini disebut merupakan acuan tunggal bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pelaku usaha.
"Jadi tidak ada lagi acuan-acuan lain dalam implementasi proses perizinan berusaha terkecuali adalah PP Nomor 5 tahun 2021," ujar Bahlil.
Dia menambahkan, sistem OSS berbasis risiko ini wajib digunakan oleh Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, serta administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Termasuk untukj badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) serta para pelaku usaha yang ada di dalamnya.
Bahlil menekankan, implementasi perizinan usaha berbasis risiko dalam OSS ini diharap akan mampu menjawab keluh kesah para pengusaha. Khususnya menyelesaikan kendala dalam sistem perizinan yang berbelit-belit dan membutuhkan biaya besar.
Dengan demikian, stereotipe bahwa mengurus izin usaha di Indonesia itu lama bisa mulai dihapuskan dalam praktiknya di lapangan. "Urus izin susah, biaya mahal, sudah begitu lambat. Konon katanya ini yang jadi keluh kesah bagi para pengusaha nih," kata Bahlil.
Maka itu, Bahlil mengatakan, izin pasti berjalan jika syaratnya lengkap. “Semua yang penting syarat izinnya lengkap saja, itu pasti jalan. Jadi tidak perlu lagi minta waktu ketemu-ketemu si A, si B, si C, dan si D," ujarnya.