Kepala BKPM Minta BPTSP Daerah Ciptakan Kemudahan Berusaha

Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) di daerah untuk menciptakan kemudahan berusaha. Prinsip ini merupakan bagian dari implementasi dari UU Cipta Kerja.

Meneropong Masa Depan Pasar Komoditas Indonesia di Situasi Global Tak Menentu, Investor Harus Apa?

Menurut Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, Kepala BPTSP di daerah adalah panglima terdepan untuk melayani investor.  "Khususnya kepada sahabat saya, teman-teman saya kepala BPTSP (Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di tataran provinsi dan Kabupaten/Kota, bapak atau ibu adalah panglima terdepan yang akan melayani investor," kata Bahlil dalam telekonferensi, Rabu 24 Februari 2021.

Baca juga: Suku Bunga Kredit Perbankan Tak Kunjung Turun, DPR Kritik OJK

Terpopuler: Pemprov Jakarta Padamkan Lampu Serentak, Polisi Gerebek Markas Judi Online

Ia mengingatkan, investor yang dimaksud BKPM dalam hal ini tidak hanya terpaku pada investor kelas kakap atau investor-investor besar saja. Melainkan, juga kepada para investor kecil termasuk dari kalangan UMKM.

Sebab, Bahlil mengatakan jika potensi kalangan UMKM untuk bisa ikut berkontribusi dalam hal investasi di dalam negeri, sebenarnya justru sangat potensial.

Prabowo Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja

"Kontribusi UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi nasional itu di atas 50 persen. Kontribusi (UMKM) terhadap lapangan pekerjaan 120 juta, dari 133 juta total lapangan pekerjaan," ujarnya.

Bahlil menilai, UMKM adalah salah satu tulang punggung ekonomi nasional yang menyebar hingga ke pelosok-pelosok desa, kecamatan, kota/kabupaten dan provinsi. "Karena itu tolong layani mereka baik-baik," tegasnya.

Dia juga mengajak para stakeholder terkait masalah perizinan dan kemudahan berusaha di masing-masing pos dan wilayah kerjanya, untuk mengubah mindset dan pola pikirnya.

Sebab, saat ini semua level itu harus mampu menjawab tantangan di era globalisasi, di mana persaingan antara negara-negara dalam hal foreign direct investment (FDI) maupun investasi dalam negeri itu semakin ketat.

"Karena itu, ayo kita sedikit menurunkan ego kita sebagai orang yang dicari di awalnya, tapi dengan undang-undang ini, ayo saya mengajak untuk kita saling mencari," kata Bahlil.

"Jadi para pengusaha mencari bapak/ibu Kepala Dinas, dan kita juga mencari mereka hingga ketemu di tengah-tengah. Kalau ketemu di titik tengah, saya pikir ini adalah suatu titik keseimbangan yang sangat baik," tambahnya.

PT Indo Kordsa Tbk (BRAM)

Indo Kordsa (BRAM) Tebar Dividen Interim Rp 90 M, Catat Jadwalnya!

PT Indo Kordsa Tbk segera membagikan dividen interim untuk tahun buku 2024 mencapai Rp 90,01 triliun setara Rp 200 per saham. Catat tanggal penting ini!

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024