Bareng Luhut, Menteri KKP Bahas Semerawutnya Kabel dan Pipa Bawah Laut
- DOK. Kementerian Kelautan dan Perikanan
VIVA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan aturan untuk menangani persoalan kesemerawutan kabel maupun pipa yang ada di ruang laut. Aturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan atau Kabel Bawah Laut yang terbit pada 18 Februari 2021.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan, aturan itu disampaikan saat rapat virtual lintas sektoral bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, kemarin.
"Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam penyelenggaraan pipa dan kabel bawah laut," kata Trenggono sebagaimana dikutip VIVA dari laman kkp.go.id, Rabu 24 Februari 2021.
Saat rapat yang dipimpin dengan Luhut, Trenggono menjelaskan peta alur kedua jalur itu terdiri terdiri dari 217 segmen kabel bawah laut dan 43 segmen pipa bawah laut. Termasuk di dalamnya empat landing stations (LS) sistem komunikasi kabel laut (SKKL) internasional, meliputi Jayapura, Batam, Kupang dan Manado.
Trenggono menyatakan, permasalahan tumpang tindih kabel maupun pipa di bawah laut ini sudah menjadi perhatian pemerintah sejak pertengahan 2020. KKP bersama kementerian-lembaga lainnya di bawah komando Kemenko Marves rutin berkoordinasi memetakan solusi terbaik hingga akhirnya terbitlah Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021.
Lebih jauh, Trenggono menuturkan, penataan kabel maupun pipa di bawah laut sangat penting agar pemanfaat ruang laut lebih optimal. Baik itu untuk mengetahui labuh jangkar kapal, mendorong sektor pariwisata, telekomunikasi, pertambangan, hingga kelestarian ekosistem di ruang laut itu sendiri.
Sebagai tindak lanjut terbitnya aturan, kata Trenggono, pihaknya berencana melakukan sosialisasi di sejumlah titik.
"Alternatif lokasi sosialisasi yaitu Jakarta, Batam, Manado Kupang, dan Jayapura," tutur Trenggono.
Selanjutnya, kata Trenggono, KKP mengusulkan adanya pertemuan lintas-sektor membahas proses bisnis penyelenggaraan pipa maupun kabel bawah laut sesuai dengan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah tertulis lewat PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan PP 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Sementara itu, Luhut menjelaskan, dengan terbitnya aturan ini maka semua perizinan mengenai kabel dan pipa bawah laut akan berpusat di KKP. Terbitnya Kepmen ini pula, menurutnya, menunjukkan keseriusan pemerintah menata kabel maupun pipa yang ada di bawah laut.
Dia juga meminta kementerian/lembaga terkait segera menyelesaikan SOP atau Standar Operating Procedure yang menjadi acuan teknis penyelenggaraan pipa maupun kabel bawah laut. Penyelesaian standar operasional ini paling lama disusun hingga Juni 2021.
"Ini sesuai target kita dan saya sudah liat Kepmennya. Selanjutnya mana saja pipa atau kabel yang habis kontraknya segera diselesaikan (ditata). Jangan lagi ada kejadian seperti di Surabaya kabel tidak tertanam, atau ada kabel maupun pipa yang tertabrak kapal. Harus disiplin, kita tunjukkan negeri kita tertib," kata Luhut.