Industri Perdagangan Paling Banyak Dapat Insentif Pajak pada 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR. (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa insentif pajak yang telah digelontorkan pada 2020 sudah banyak dinikmati oleh wajib pajak di berbagai sektor industri.

Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Perjanjian ICA CEPA Tingkatkan Perdagangan dan Dorong Perekonomian

Sri mengatakan, sepanjang 2020, insentif pajak untuk menghadapi Pandemi COVID-19 telah dimanfaatkan oleh 464.316 wajib pajak. Didominasi dari industri perdagangan.

Sektor industri perdagangan dikatakannya sebanyak 47 persen dari total wajib pajak yang memanfaatkan. Kemudian disusul industri pengolahan sebanyak 19 persen dan konstruksi sebanyak 7 persen. 

Akselerasi Transisi Energi, Penerapan ESG Harus Jadi Budaya Industri

"Seperti yang kita bisa prediksi sektor yang terpukul sangat besar, yaitu perdagangan, pengolahan dan konstruksi," kata Sri saat konferensi pers virtual, Selasa, 23 Februari 2021.

Baca juga: Zona Hijau COVID-19 di Depok Bertambah, Total Ada 3.641 RT

BTN Pede Perolehan DPK Bakal Tumbuh di Atas Rata-rata Industri hingga Akhir 2024

Adapun insentif pajak yang dinikmati adalah PPh Pasal 21 untuk meningkatkan daya beli masyarakat sebesar Rp3,49 triliun atau terhadap 131.889 pemberi kerja atau perusahaan.

"Jadi ada lebih dari 131 ribu pemberi kerja yang menikmati insentif pajak senilai Rp3,49 triliun dalam bentuk pajak karyawannya yang ditanggung pemerintah," tegas Sri.

Kemudian, untuk membantu likuiditas dan kelangsungan usaha dalam bentuk PPh Pasal 22 impor Rp13,56 triliun dari 14.941 wajib pajak, PPh Pasal 25 Rp20,56 triliun untuk 66.682 wajib pajak.

Selain itu, juga ada dalam bentuk restitusi PPN sebesar Rp5,05 triliun terhadap 2.529 wajib pajak. Tujuannya tak lain adalah untuk meringankan beban keuangan perusahaan yang terdampak COVID-19.

Selanjutnya, insentif penurunan tarif PPh Badan yang berlaku umum dengan PPh Pasal 25 terhadap seluruh wajib pajak badan senilai Rp12,68 triliun dan insentif untuk UMKM 248.275 Rp770 miliar.

Sri juga menekankan, mayoritas Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) telah memanfaatkan. 90 persennya untuk PPh 21, 86 persen untuk  PPh 25, 72 persen pembebasan PPh 22 impor dan 43 persen restitusi PPN dipercepat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya