Kementerian ESDM Ungkap Cara Hitung Penetapan Tarif Tenaga Listrik
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) Kementerian ESDM, membeberkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dan kaitannya dengan penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen.
Sekretaris Jenderal Ditjen Gatrik Kementerian ESDM, Munir Ahmad, menjelaskan jika aturan itu mengatur bahwa penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen oleh pemerintah harus memperhatikan aspek efisiensi penyediaan tenaga listrik.
"Efisiensi penyediaan tenaga listrik merupakan salah satu komponen parameter yang digunakan dalam perhitungan BPP (biaya pokok penyediaan) maupun kebutuhan subsidi listrik dalam APBN tahun 2021," kata Munir dalam telekonferensi, Selasa 23 Februari 2021.
Dia menambahkan, besaran biaya pembangkitan dan bahan bakar memiliki komposisi sebesar 72 persen dalam BPP tenaga listrik. Sedangkan untuk biaya jaringan sebesar 11 persen, dan biaya operasi lainnya sebesar 17 persen.
Kebutuhan besaran subsidi listrik dalam APBN 2021 mencapai sebesar Rp53,59 triliun, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No. 9/2020 dan Perpres No. 113/2020 tentang APBN tahun anggaran 2021.Â
"Dengan BPP tenaga listrik sebesar Rp355,58 triliun atau rata-rata sebesar Rp1334,4 per kWh," ujarnya.
Munir mengatakan, berdasarkan anggaran komposisi BPP penyediaan tenaga listrik dalam APBN 2021 tersebut, pemerintah telah menerbitkan PMK174/mk/02/2019 yang mengatur bahwa parameter subsidi listrik antara lain meliputi besaran spesifik full consumption (SFC) dan susut jaringan (losses).
Tahun ini, lanjut Munir, dalam menetapkan target SFC dan susut jaringan, besaran target SFC tenaga listrik akan didorong lebih baik dibandingkan target maupun realisasi pada 2020.Â
Untuk target susut jaringan tenaga listrik tahun 2021 sebesar 9,01 persen, target tahunan tersebut menjadi batas atas untuk penetapan realisasi jaringan tenaga listrik tahun ini.
Untuk realisasi susut jaringan tenaga listrik, setiap tahun mengalami penurunan. Di jaringan tenaga listrik tahun 2018 sebesar 9,55 persen, tahun 2019 sebesar 9,35 persen, dan realisasi sampai dengan kuartal III-2020 adalah sebesar 8,39 persen.
Dampak penurunan susut jaringan tenaga listrik sangat berpengaruh terhadap besaran BPP tenaga listrik, di mana penurunan susut jaringan tenaga listrik sebesar 1 persen akan berpengaruh terhadap tenaga listrik sebesar Rp3,9 triliun.Â
Dengan demikian, kata Munir, pemerintah mengharapkan PT PLN persero dapat terus melakukan upaya efisiensi untuk menjaga kinerja keuangan, salah satunya melalui optimalisasi penurunan susut jaringan tenaga listrik tersebut.
"Kami harap terbitnya Permen ESDM No. 9/2020 ini dapat memberikan energi positif bagi PT PLN (Persero), agar terus meningkatkan daya saing negara melalui penyediaan tenaga listrik yang kompetitif dan efisien," ujarnya.