Aturan Turunan UU Cipta Kerja Terbit, Simak Ketentuan Pesangon

Ketua Forum Rektor Indonesia Arif Satria (kiri) menerima naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Merdeka Jakarta pada 19 Oktober 2020. (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Pemerintah resmi menerbitkan aturan turunan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja. Setidaknya ada 49 aturan turunan baru yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Terpopuler: Pemprov Jakarta Padamkan Lampu Serentak, Polisi Gerebek Markas Judi Online

Salah satu yang saat itu jadi perdebatan sebelumnya adalah soal ketentuan pesangon dan PHK. Hal ini dimuat dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. 

Dikutip VIVA dari aturan teranyar itu, ketentuan pesangon diatur dalam bagian kedua tentang hak akibat pemutusan hubungan kerja pasal 40.

Prabowo Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," demikian bunyi ayat (1).

Dalam ayat (2) diatur bahwa uang pesangon diberikan dengan ketentuan bahwa masa kerja kurang dari satu tahun adalah satu bulan upah. Masa kerja satu tahun kurang dari 2 tahun adalah dua bulan upah, begitu seterusnya sampai dengan masa kerja 8 tahun lebih dengan pemberian pesangon 9 bulan upah.

Disnaker Jakarta Segera Gelar Rapat Dewan Pengupahan Bahas Kenaikan UMP 2025

Selanjutnya pada ayat (3), disebutkan bahwa uang penghargaan masa kerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun adalah 2 bulan upah. 

b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun adalah 3 bulan upah. 

c. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun adalah 4 bulan upah.

d. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun adalah 5 bulan upah. 

e. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun adalah 6 bulan upah. 

f. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun adalah 7 bulan upah. 

g. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun adalah 8 bulan upah, dan 

h. masa kerja 24 tahun atau lebih adalah 10 bulan upah. 

Selanjutnya pada ayat (4) diatur tentang penggantian hak yang seharusnya diterima, berikut ketentuannya: 

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima dan bekerja
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan aau perjanjian kerja bersama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya