Pemerintah Yakin Ekonomi RI Akan Tumbuh 5,3% karena UU Cipta Kerja

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
Sumber :
  • VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Pemerintah telah merampungkan aturan-aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan pelaksana itu berjumlah 49.

Minister: No Talks Yet on Postponing 12 Percent VAT Implementation

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, dengan aturan-aturan itu,  pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2021 ditargetkan bisa tumbuh 5,3 persen.

"Hal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan akan menjadi upaya Pemerintah mengungkit ekonomi akibat pandemi COVID-19. Sebab, pertumbuhan ekonomi nasional ditargetkan sebesar 5,3 persen pada tahun 2021 ini,” kata ya dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 22 Februari 2021.

Indonesia dan Malaysia Lanjutkan Kerja Sama Gugus Tugas Hadapi Aturan Deforestasi Uni Eropa

Baca: Intip Kriteria PHK dalam RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Pada 16 Februari, Airlangga menyatakan bahwa perkiraan pertumbuhan ekonomi pada 2021 berada di kisaran 4,5-5,5 persen.

Airlangga: Biodiesel B40 Diterapkan Mulai 1 Januari 2025

Airlangga menekankan, secara substansi, peraturan pelaksanaan tersebut dikelompokkan dalam 11 klaster pengaturan, terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Menurutnya, hal mendasar yang diatur dalam PP dan Perpres tersebut adalah perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi.

"Perubahan dalam proses perizinan dan perluasan bidang usaha untuk investasi, kami yakini akan menjadi game changer dalam percepatan investasi dan pembukaan lapangan kerja baru. Dengan penerapan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya," tegas Airlangga.

Dia juga memastikan, UU Cipta Kerja mengatur perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh. Sebagai aturan turunannya, terdapat 4 PP.

“Kami mengharapkan aturan ini dapat membantu menanggulangi dampak pandemi COVID-19 terhadap kesejahteraan para pekerja. Selain itu, di dalam UU Cipta Kerja juga diperjelas dan dipertegas ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing (TKA),” paparnya.

Setelah berlakunya aturan pelaksana UU Cipta Kerja, Airlangga mengungkapkan bahwa masing-masing kementerian dan lembaga nantinya akan sosialisasi.

“K/L terkait akan menyampaikan penjelasan detil atas masing-masing PP dan Perpres, serta akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pemangku kepentingan, dan juga media dalam waktu dekat ini,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya