MS Hidayat Puji Kebijakan DP 0 Persen Bank Indonesia, Tapi...
- Antara/ Widodo S Jusuf
VIVA – Mantan Ketua Kadin Indonesia dan Menteri Perindustrian periode 2009-2014, Mohamad Suleman Hidayat mengapresiasi kebijakan uang muka atau DP 0 persen untuk pembelian rumah atau properti. Eks Ketua Umum REI ini menilai kebijakan yang diambil Gubernur BI Perry Warjiyo ini bisa menjadi harapan untuk mengatasi lesunya pasar properti.
"Terima kasih kebijaksanaan baru tentang uang muka 0 persen untuk pembelian rumah atau properti. Semoga bisa mengatasi kelesuan pasar perumahan," ujar MS Hidayat dikutip VIVA dalam keterangan tertulisnya, Minggu 21 Februari 2021.
Baca juga: Selingkuh dengan Nissa Sabyan, Ayus: Mohon Maaf Atas Kekhilafan Saya
Tapi, ia melanjutkan, di satu sisi ada hal yang perlu juga untuk dipikirkan. Dengan adanya DP 0 persen maka pinjaman atau loan tentu menjadi 100 persen. Menurutnya, ada ketentuan di perbankan bahwa cicilan maksimal 30 persen dari penghasilan tetap.
"Apakah sudah kita hitung cermat “the fix income group” golongan masyarakat middle low bisa hidup dengan 70 persen sisa gaji dalam masa pandemi," katanya.
Selain itu, menurut MS Hidayat, perlu dipikirkan bagaimana ketentuan bank untuk untuk biaya asuransi rumah yang harus dibayar dan potongan-potongan lainnya.
"Mesti ada subsidi bunga dan biaya-biaya tambahan dihapus," kata dia.
Pelaksanaan DP 0 persen ini menurutnya perlu diawasi bersama. Menurut MS Hidayat, kebijakan ini memang bisa membangkitkan sektor properti dan 150 sektor turunannya.
"Kebangkitan sektor properti akan menghela 150 sektor lain untuk bergerak. Terima kasih pak gubernur," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bank Indonesia menjalankan paket kebijakan terpadu untuk peningkatan pembiayaan dunia usaha dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan yang akan diambil adalah uang muka kredit atau DP 0 persen untuk sektor properti dan otomotif.
Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. BI melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit atau pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen alias DP 0 persen untuk semua jenis properti yakni rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan.
Namun ini hanya berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria rasio kredit macet tertentu. Kebijakan pelonggaran LTV ini hanya berlaku untuk bank dengan non performing loan/non performing financing (NPL/NPF) kurang dari 5 persen.