Lindungi UMKM, Menteri Teten Gandeng Kemendag Tertibkan Mr Hu Cs

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki
Sumber :
  • VIVA/Dinia Adrianjara

VIVA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menyatakan akan berkolaborasi dengan Kementerian Perdagangan untuk menghadapi aktivitas perdagangan lintas negara atau crossborder. Seperti fenomena Mr Hu, yang dinilai mengancam keberlangsungan aktivitas bisnis UMKM.

Semangat UMKM, Semangat Angkringan 66

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengaku akan mengambil langkah mitigasi terhadap aktivitas perdagangan crossborder yang menjadi ancaman bagi UMKM dan produk lokal. Ini dilakukannya setelah melakukan pertemuan dengan Shopee yang dianggap terlibat dengan isu Mr Hu.

"KemenkopUKM telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mengecek kepatuhan seluruh penyedia marketplace terhadap ketentuan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlaku," katanya dikutip dari keterangannya, Jumat, 19 Februari 2021.

Analisis Motivasi Konsumen UMKM Superdecor.id untuk Strategi Pemasaran

Baca juga: Polisi Ungkap Ulah Nakal Perusahaan Buang Sampah Medis Bekas COVID-19

Teten menekankan, pada dasarnya, perlindungan pemerintah terhadap UMKM juga telah dilakukan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK/010/2019 yang menurunkan ambang batas bea masuk barang kiriman dari US$75 dollar menjadi US$3 dollar.

Genjot Enterpreneur Hub, Menkop Teten: Kampus Harus Jadi Pabrik Wirausaha

Dengan aturan ini, barang impor di atas US$3 dollar dikenakan tarif pajak sebesar 17,5 persen. Terdiri dari bea masuk sebesar 7,5 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) yang tidak dipungut atau nol persen.

Di sisi lain, dia melanjutkan, Kementerian Koperasi dan UKM juga telah memperkuat daya saing UMKM melalui program inkubasi, pelatihan, dan pendampingan. Antara lain melalui Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (LLP-KUKM) atau Smesco Indonesia.

"LLP-KUKM bekerja sama dengan APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) UMKM Akademi dalam bentuk pelatihan dan pendampingan tenaga profesional kepada UMKM," tegas Teten.

Untuk meningkatkan akses pasar UMKM, dia melanjutkan, pemerintah juga telah menyelenggarakan Program Bangga Buatan Indonesia, pengalokasian 40 persen belanja barang dan jasa kementerian dan pemerintah daerah kepada UMKM, serta alokasi pengadaan barang dan jasa BUMN kepada UMKM.

Selain itu, juga dilakukan melalui program digitalisasi UMKM yang telah meningkatkan jumlah UMKM onboard ke digital dari 7 juta menjadi 11,4 juta UMKM selama 2020. Program ini dilaksanakan bekerja sama dengan berbagai penyedia platform e-commerce.

"Kementerian Koperasi dan UKM terus mendorong transformasi UKM go global. Untuk mendorong ekspor Kementerian Koperasi dan UKM bersama-sama Kementerian Perdagangan dan berbagai asosiasi mencanangkan program 500.000 eksportir baru tahun 2030," ujar Teten. 

Di sisi lain, Teten menegaskan, komitmen keberpihakan terhadap UMKM tercermin dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang  Cipta Kerja. Lewat UU tersebut, katanya, UMKM diberikan kemudahan dari perizinan, akses pasar, rantai pasok, hingga akses pembiayaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya