Saatnya Produk Tembakau Alternatif di RI Diatur Secara Khusus

Vape atau rokok elektrik.
Sumber :
  • Shamieh Law

VIVA – Pemerintah memiliki peran penting memberikan informasi yang akurat kepada konsumen dewasa tentang kategori produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang sedang berkembang melalui penerbitan regulasi khusus yang terpisah dari rokok

Tindak Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Hal ini berpotensi mendorong peralihan perokok dewasa ke produk tembakau alternatif yang lebih rendah risiko dalam skala besar dan menekan jumlah prevalensi perokok yang ada di Indonesia.

Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo menyatakan selain pemerintah, para ahli kesehatan juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang akurat dari ilmu yang mereka miliki tentang pengembangan atau hasil kajian ilmiah dari produk HPTL. 

Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Bernilai 2 Miliar Rupiah

“Sehingga pada akhirnya, perokok dewasa yang kesulitan berhenti merokok dapat memanfaatkan peluang yang ditawarkan dan dapat beralih ke alternatif yang lebih rendah risikonya,” ujar Ariyo dalam keterangannya, Kamis 18 Februari 2021.

Ariyo menambahkan penerbitan sebuah regulasi harus memiliki pendekatan yang berbasis fakta ilmiah dan sesuai dengan profil risikonya. Dalam hal ini artinya produk tembakau dengan risiko paling tinggi seperti rokok harus memiliki aturan yang lebih ketat daripada produk tembakau yang lebih rendah risiko seperti produk HPTL.

Penindakan Rokok Ilegal di Kendari Pulihkan Ratusan Juta Rupiah Potensi Kerugian Negara

“Puluhan juta perokok Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk beralih ke produk tembakau alternatif yang lebih rendah risiko. Dengan terbitnya regulasi khusus produk HPTL diharapkan akan membantu percepatan peralihan tersebut dalam skala besar,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa yang paling baik bagi perokok ialah berhenti merokok, namun jika mereka kesulitan, sebaiknya tersedia alternatif yang risikonya jauh lebih rendah.

Ariyo menegaskan bahwa masyarakat, terutama para perokok, perlu menyadari bahwa tidak semua produk tembakau memiliki profil risiko yang sama. Dengan adanya perkembangan inovasi, teknologi, dan hasil kajian ilmiah yang ada, perokok dewasa harus memiliki akses terhadap informasi yang akurat dan akses ke produk HPTL agar dapat membuat keputusan yang lebih baik bagi kesehatan mereka.

“Saat ini banyak informasi keliru dan simpang siur yang beredar di masyarakat tentang produk HPTL. Hal ini karena minimnya kajian ilmiah dan sosialisasi tentang produk tersebut di dalam negeri. Pemerintah harus segera menginisiasi kajian ilmiah sehingga hasilnya dapat menjadi acuan dalam pembuatan regulasi khusus produk HPTL,” tegasnya.

Dalam regulasi khusus HPTL tersebut, Ariyo melanjutkan, perlu ketentuan mengenai akses yang terbuka bagi perokok dewasa terhadap produk, informasi komprehensif berdasarkan hasil kajian ilmiah, tata cara pemasaran dan pengawasan, pelarangan penggunaan produk oleh anak di bawah usia 18 tahun dan non-perokok, serta peringatan kesehatan yang sesuai fakta dan profil risiko.

“Sudah saatnya Indonesia memiliki regulasi khusus produk HPTL. Kami berharap pemerintah akan segera merumuskan dan menerbitkan regulasi tersebut dengan menggandeng seluruh pemangku kepentingan terkait,” ujarnya.

Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.

Bahas Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Rangkul Seluruh Stakeholder

Kementerian Kesehatan mengaku akan melibatkan seluruh pihak dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024