PT Kilang Pertamina Buka Suara soal Warga Desa di Tuban Borong Mobil

Maket proyek kilang minyak Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia (PRPP)
Sumber :
  • PRPP

VIVA – PT. Kilang Pertamina Internasional akhirnya angkat bicara soal proyek kilang minyak di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang heboh sejak beberapa hari lalu. Subholding Refining & Petrochemical dari Pertamina itu menegaskan bahwa pembebasan lahan di lokasi kilang minyak tersebut sudah selesai sekira 99 persen dan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Jaga Pasokan Energi Perode Nataru, PIS Kerahkan 326 Armada Tanker

Proyek kilang baru itu (GRR Tuban) memang ditangani oleh PT Kilang Pertamina Internasional. Corporate Secretary perusahaan tersebut, Ifki Sukarya, menjelaskan bahwa proyek dengan nilai investasi sekitar US$15 miliar itu saat ini sedang tahap early work, yaitu pembersihan lahan tinggal sekitar 328 hektare dan pemulihan lahan abrasi (restorasi) seluas 20 hektare sudah selesai. 

Proses pengadaan lahan sendiri sudah selesai, di mana mayoritas warga yang terdampak sudah menerima penggantian dana dari Pertamina. Lahan yang dibebaskan mencapai 99 persen dari target seluas 377 hektare tanah warga. 

Bahlil Pastikan Pasokan BBM dan Listrik Aman Sambut Natal dan Tahun Baru

"Pengadaan lahan untuk proyek GRR Tuban tersebut telah melalui seluruh mekanisme yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 mengenai Pengadaan Lahan Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum," katanya dalam keterangan tertulis diterima wartawan pada Kamis, 18 Februari 2021.

Pada tahap persiapan, berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi penguasaan tanah, Pertamina telah mengikuti prosedur penilaian ganti kerugian sesuai ketentuan dengan menunjuk KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) yang kemudian ditetapkan melalui Badan Pertanahan Nasional setempat. 

Perluas Akses Properti Komersial, Sinergi Strategis Maksimalkan Ruang Usaha di SPBU Pertamina

"KJPP inilah yang melakukan penilaian terhadap lahan yang akan diambil alih tersebut," papar Ifki. 

Pertamina, lanjut dia, tidak dapat melakukan intervensi atas proses penilaian lahan yang dilakukan KJPP dan di pihak lain. Pertamina juga berprinsip agar proses pengadaan lahan ini tidak merugikan warga yang lahannya terdampak. 

Bahkan Pertamina juga memberikan edukasi kepada para warga agar dapat mengelola uang hasil penggantian lahan dengan sebaik-baiknya.

GRR Tuban sendiri, kata Ifki, merupakan salah satu proyek strategis nasional, mandat dari pemerintah ke Pertamina. Tujuan dibangunnya NGRR Tuban adalah untuk meningkatkan kapasitas pengolahan minyak sebesar 300.000 barel per hari yang akan menghasilkan BBM berstandar Euro V berupa gasoline sekitar 80.000 barel perhari, gasoil sekitar 100.000 barel per hari dan Avtur sekitar 30.000 barel per hari. 

GRR Tuban diintegrasikan dengan kilang Petrokimia yang berproduksi 3.750 KTPA. Dengan kehadiran kilang di Tuban, maka kebutuhan BBM ke depan dapat dipenuhi dari kilang dalam negeri sehingga mengurangi impor.

Pembangunan kilang tersebut juga akan menyerap 35 persen tingkat komponen dalam negeri (TKDN), penyerapan tenaga kerja sebanyak 20 ribu saat konstruksi dan 2.500 saat operasi. Selain itu, saat dalam pembangunan tahap awal tersebut, Pertamina telah menyerap 271 tenaga kerja lokal Tuban.

"Pertamina mengapresiasi seluruh pihak yang telah memberikan dukungannya baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan stakeholder lainnya, sehingga Proyek GRR Tuban mengalami progres yang berjalan dengan baik meski di tengah pandemi penuh tantangan," kata Ifki. 

Heboh seputar proyek kilang minyak itu bermula ketika warga di Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Tuban, yang tanahnya terdampak proyek GRR Tuban bareng-bareng membeli mobil baru dan bekas. Mereka membeli mobil setelah mendapatkan uang ganti rugi dari Pertamina masing-masing miliaran rupiah. 

Menurut Kepala Desa Sumurgeneng, Gihanto, terdapat 176 unit mobil baru yang dibeli warganya, itu di luar mobil bekas yang dibeli warganya. Selain mobil, warga penerima ganti rugi dari Pertamina juga ada yang membeli rumah baru, tanah di lokasi lain, dan modal usaha. 

Selain di Sumurgeneng, beberapa warga di Desa Wadung dan Kaliuntu juga mendapatkan uang ganti rugi setelah lahannya turut terdampak proyek kilang. 


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya