Perum Perindo Siap Ubah Badan Hukum Jadi Persero, Ini Tujuannya

Kantor Pusat Perum Perindo
Sumber :
  • Instagram perum perindo

VIVA – Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) berencana melakukan perubahan bentuk Badan Hukum dari sebelumnya Perusahaan Umum menjadi Persero. Rencana aksi korporasi itu tertuang dalam Rancangan Perubahan Bentuk Badan Hukum untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI No.43/2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara.

Kata Erick Thohir Usai Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik

Corporate Secretary Perum Perindo, Boyke Andreas mengatakan, pengumuman rancangan perubahan bentuk badan hukum Perum Perindo telah dilakukan sejak 9 Februari 2021 lalu. Sosialisasi adanya rencana pemerseroan ini telah dilakukan kepada seluruh stakeholders termasuk seluruh karyawan Perindo.

"Kami telah melakukan langkah pengumuman kepada publik maupun karyawan Perindo sebagai persyaratan," kata Boyke dalam keterangan tertulisnya, Rabu 17 Februari 2021.

117.860 UMKM Sudah Masuk Ekosistem Digital PaDi UMKM, Transaksi Capai Rp 7 Triliun

Baca juga: Jumlah Denda Putusan MA Capai Rp5,6 Triliun Sepanjang 2020

Boyke mengungkapkan, aksi korporasi ini dilakukan lantaran mempertimbangkan sejumlah alasan. Di antaranya untuk meningkatkan kinerja perusahaan, peningkatan efisiensi, transparansi, dan profesionalisme Perindo sehingga mampu menjadi BUMN yang sehat.

Bantu Pemerintah Capai NZE pada 2060, Telkom Indonesia Lakukan Ini

Pertimbangan lainnya, lanjut Boyke, supaya hal ini dapat meningkatkan peran Perindo dalam Holding BUMN Pangan, khususnya dalam sektor pangan. "Sehingga dapat mewujudkan rencana pemerintah dalam menciptakan ketahanan pangan nasional," ujarnya.

Boyke menambahkan, kegiatan rencana perubahan badan hukum dari Perum ke Persero ini juga merupakan persyaratan rencana merger Perindo-Perinus, sebagaimana arahan pemegang saham/pemilik modal tentang Pembentukan holding BUMN Industri Pangan melalui surat tertandatangan Menteri BUMN, Erick Thohir, S-1131/MBU/12/2020 tanggal 01 Desember 2020.

Sementara itu, target pelaksanaan RUPS Pemerseroan telah diagendakan pada Maret 2021 mendatang, berdasarkan timeline yang telah ditentukan. Kemudian penerbitan Peraturan Pemerintah terkait perubahan bentuk badan hukum ini, diharapkan juga bisa rampung di tahun 2021 ini. Adapun penandatanganan akta pendirian dilakukan pada tanggal yang sama dengan penerbitan PP.

Selain bentuk badan hukum dan nama yang ikut berganti, nantinya aksi ini akan menuju ke arah penggabungan BUMN klaster pangan.

"Perubahan ini akan mewujudkan peningkatan efisiensi, transparansi, dan profesionalisme Perindo sehingga menjadi BUMN yang sehat dan meningkatkan kinerja serta nilai Perindo," ujarnya.

Diketahui, perubahan ini akan mendorong Perindo untuk fokus kepada aspek komersial, untuk meningkatkan laba Perindo. Namun, Perindo akan tetap memprioritaskan layanan kepada pelaku usaha perikanan, khususnya nelayan dan pembudidaya sesuai misi pendirian perusahaan.

Perubahan lainnya yaitu dari segi permodalan. Modal Perindo yang semula merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, akan terbagi menjadi saham yang terdiri dari saham Seri A Dwiwarna dan saham Seri B.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya