248.275 UMKM dapat Insentif Pajak Senilai Rp670 Miliar

Ilustrasi produk UMKM.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa insentif pajak untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM sepanjang 2020 telah dinikmati oleh 248.275 UMKM.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Adapun total nilai dari insentif Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP) tersebut mencapai Rp670 miliar. Adapun alokasi anggaran yang ditetapkan pada tahun itu sebesar Rp2,4 triliun.

Karena masih besarnya gap antara alokasi dan yang memanfaatkan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor menekankan bahwa skema insentif pajak itu dilanjutkan pada 2021.

Semangat UMKM, Semangat Angkringan 66

"Kalau target tentu kami menginginkan para umkm masih dapat banyak yang mengikuti sehingga ini bisa memberikan stimulus perekonomian secara keseluruhan," katanya di acara IDX Channel, Rabu, 17 Februari 2021.

Untuk bisa mendapatkan insentif tersebut, dia menekankan, UMKM hanya perlu menginformasikan laporan realisasi penjualannya secara bulanan kepada DJP. Pelaporan itu dilakukan setiap tanggal 20.

Analisis Motivasi Konsumen UMKM Superdecor.id untuk Strategi Pemasaran

"Untuk yang tidak sampaikan laporannya sampai batas waktu, setiap tanggal 20, dia tidak dapat dimanfaatkan untuk masa pajak bersangkutan. Dipersyaratkan untuk laporkan sebelum tanggal 20," tegasnya.

Secara teknis, informasi penjualan itu bisa disampaikan secara online melalui website pajak.go.id. Selanjutnya, UMKM tinggal mengunggah laporan dan mengisi formulir.

"Tentu akan menambah likuiditas bagi UMKM untuk menjalankan usahanya dan juga secara tidak langsung memberi stimulus dengan cara meningkatkan daya beli baik UMKM maupun karyawan," tutur dia.

Dia mengakui, insentif ini tentu akan membuat penerimaan pajak pemerintah mengalami tekanan. Namun, pada saat masa krisis akibat COVID-19, kebijakan ini ditegaskannya mampu mendorong gerak perekonomian.

"Tapi di sisi lain pemberian insentif diharapkan mampu jaga stabilitas ekonomi, produktivitas dunia usaha, dan daya beli masyarakat. Yang terpenting adalah dapat menanggulangi dampak pandemi COVID-19," tegas dia.

Ilustrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Ekonom Ingatkan Dampak PPN Naik Jadi 12 Persen Turunkan Daya Beli Masyarakat

Pakar ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mewanti-wanti kepada Pemerintah soal dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024