Pajak Dipotong, Gaikindo: Masyarakat Berlomba Beli Mobil 3 Bulan
- Dokumentasi ACEA.
VIVA – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengaku optimistis bahwa penjualan mobil pada 2021 akan mencapai 750 ribu unit, didukung dengan adanya kebijakan relaksasi pajak mobil.
Sebelum adanya kepastian mengenai insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sedan dan 4x2 maksimal 1.500 cc tersebut, penjualan mobil sepanjang 2020 tercatat sebanyak 532 ribu.
"Dengan adanya keputusan pemerintah yang berlakukan ini kita makin optimis mudah-mudahan kita bisa genjot (penjualan) Maret, April, Mei," kata Ketua 1 Gaikindo Yongki Sugiarto, Rabu, 17 Februari 2021.
Meski harga penjualan mobil tipe sedan dan 4x2 produksi dalam negeri berbeda-beda, dipastikan Yongki semua akan mengalami penurunan dengan adanya relaksasi pajak PPnBM mobil.
"Jadi Gaikindo tidak tahu berapa persisnya akan turun karena itu masing-masing merek beda harga pokok penjualannya karena PPnBM ini kan dikenakan satu kali dari penjualan pertama," tutur dia.
Yongki menegaskan, komponen harga mobil yang terbentuk di tingkat konsumen bukan hanya dari PPnBM sekitar 10 persen saja, melainkan ada bea balik nama 12,5 persen, Pajak Kendaraan Bermotor 12,5 persen dan Pajak Pertambahan Nilai 10 persen.
Akan tetapi, Yongki menekankan, harga jual mobil jenis sedan dan 4x2 maksimal 1.500 cc itu akan mengalami penurunan yang bisa dijangkau daya beli masyarakat. Sebab, kisaran harga tipe mobil itu Rp250-300 juta.
"Dari jenis-jenis tadi, bentuknya bisa MPV, SUV, sedan dan LCGC. Jadi ini tentu dari segi harga yang kurang lebih Rp250-300 juta ke bawah jadi ini segmen yang paling besar di Indonesia karena daya beli masyarakat Indonesia di situ," ungkapnya.
Yongki menjelaskan, segmen tipe mobil tersebut merupakan pangsa pasar terbesar di Indonesia. Dari 1,1 juta kendaraan yang bisa di jual sebelum adanya COVID-19, dikatakannya 600 ribunya adalah tipe 1.500 cc ke bawah.
"Saya ingin 1 Maret setelah ini diberlakukan, berlomba-lomba lah, kompetisi cari order, ini kan kesempatan hanya 3 bulan jadi masyarakat akan coba dulu-duluan beli mobil ini dengan potongan 100 persen tadi," tuturnya.
Sebagai informasi, besaran insentif PPnBM ini akan dilakukan dengan proses bertahap. Untuk tiga bulan pertama akan diberikan penurunan sebesar 100 persen dari tarif PPnBM yang sekitar 10 persen.Â
Kemudian, untuk tiga bulan kedua, diberikan penurunan sebesar 50 persen dari tarif dan untuk tiga bulan ketiga akan diberikan penurunan sebesar 25 persen dari tarif. Sehingga, ada evaluasi setiap triwulanan.