Pajak Mobil Baru 0 Persen, Gaikindo Pede Penjualan Mei Dekati Normal

Ilustrasi penjualan mobil.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengungkapkan, akan gencar memproduksi mobil setelah adanya kebijakan penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil maksimal 1.500 cc.

DJP Tegaskan Buku Bebas dari Tarif PPN, Kecuali Kategori Ini

Ketua 1 Gaikindo Yongki Sugiarto mengatakan, optimisme tersebut karena permintaan akan mobil tipe sedan dan 4x2 itu diperkirakan melonjak setelah insentif pajak tersebut diterapkan pemerintah mulai 1 Maret 2021.

Dia memperkirakan, melalui insentif tersebut untuk Maret 2021 saja, setelah diberlakukannya pemotongan PPnBM tahap pertama 100 persen dari tarif, bisa mendorong penjualan mobil hingga 60 ribu tipe sedan dan 4x2.

Pendapatan Pajak MotoGP Mandalika 2024 Tak Sampai 50 Persen dari Target Padahal Penonton Bertambah, Ada Apa?

Baca juga: IHSG Dibuka Bergejolak Pagi Ini, Intip Rekomendasi Saham Pilihan

"Kalau 1 Maret diturunkan jadi okelah tapi Maret kita harap bisa loncat ke 60 ribu," katanya secara virtual, Rabu, 17 Februari 2021.

Mencapai Kebebasan Finansial Lebih Cepat dengan Prinsip FIRE (Financial Independence, Retire Early)

Angka itu dikatakannya akan sangat baik dibandingkan penjualan pada Januari 2021 yang hanya 53 ribu saja. Meski, masih rendah dibanding penjualan saat sebelum adanya COVID-19 yang sebanyak 85-90 ribu.

"Karena produksi mulai di genjot lagi nah Maret, April, Mei kita harap loncat ke 70-80 ribu, sehingga kita mendekati angka normal tadi 85-90 ribu per bulannya," tegas Yongki.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian memastikan penurunan pajak mobil atau PPnBM untuk tipe sedan dan tipe 4x2 maksimal sebesar 1.500 cc dilaksanakan Maret 2021.

Supaya kebijakan tersebut bisa segera diberlakukan, maka Kementerian Keuangan perlu menyegerakan perubahan Peraturan Menteri Keuangan yang terkait PPnBM mobil tersebut pada akhir Februari 2021.

Sebagai informasi, besaran insentif PPnBM ini akan dilakukan dengan proses bertahap. Untuk tiga bulan pertama akan diberikan penurunan sebesar 100 persen dari tarif PPnBM yang sekitar 10 persen. 

Kemudian, untuk tiga bulan kedua, diberikan penurunan sebesar 50 persen dari tarif dan untuk tiga bulan ketiga akan diberikan penurunan sebesar 25 persen dari tarif. Sehingga, ada evaluasi setiap triwulanan. 

"Jadi masyarakat yang ingin beli ganti mobil ini akan terpacu untuk segera membeli dalam 3 bulan ini karena potongannya kan 100 persen, setelah itu 50 persen, 25 persen," kata Yongki.

Ilustrasi pajak.

Harus Ada Kompensasi dari Kenaikan Pajak

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen, yang berlaku pada 2022, menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024