BKPM Jadikan BNI Pemberi Fasilitas Investasi Dalam dan Luar Negeri
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM menggandeng PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk sebagai bank pemberi fasilitas penanaman modal dan layanan jasa perbankan bagi investor yang hendak menanamkan modalnya.
Hal ini dikukuhkan dalam Nota Kesepahaman tentang Fasilitasi Penanaman Modal dan Layanan Jasa Perbankan bagi Penanam Modal yang ditandatangani Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Direktur Utama BNI Royke Tumilaar.
Sebelumnya BKPM dan BNI diketahui pernah membuat kerja sama serupa pada 2013 yang bertujuan untuk memfasilitasi masuknya investor ke Indonesia. Namun, nota kesepahaman saat ini untuk memperbarui kerja sama antar kedua instansi.
Bahlil menjelaskan, pembaruan nota kesepahaman ini penting dilakukan karena adanya proses perizinan berusaha yang sudah terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) serta hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Harapannya agar pengusaha nasional tidak hanya jago kandang, tetapi dapat menjadi pemain global yang diperhitungkan di luar negeri. Di sini peran kolaborasi antara BKPM dan BNI untuk mewujudkan hal tersebut," katanya dikutip dari siaran pers, Selasa, 16 Februari 2021.
Di samping itu, dengan nota kesepahaman ini, BKPM dipastikannya juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kemitraan antara investor besar dengan pengusaha nasional dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah investasinya.
"Kita dapat berkolaborasi tidak hanya untuk mempromosikan investasi kepada investor besar untuk masuk ke Indonesia, tetapi juga mempromosikan investasi Indonesia ke luar negeri," papar Bahlil.
Royke merincikan, melalui nota kesepahaman ini BNI dapat memberikan informasi mengenai peran, fasilitas, dan edukasi terkait dengan peluang penanaman modal bagi para penanam modal. Setelahnya, BNI dapat memfasilitasi transaksi.
"Kerja sama ini akan memudahkan baik penanam modal asing yang datang ke Indonesia, maupun penanam modal Indonesia yang akan melaksanakan kegiatan penanaman modal di luar negeri," tegas Royke.
Nota Kesepahaman antara BKPM dan BNI mencakup pemberian informasi mengenai peran, fasilitasi, dan edukasi terkait peluang penanaman modal, transaksi dan jasa perbankan lainnya yang diperlukan para penanam modal.
Kemudian, nota kesepahaman ini juga memfasilitasi baik penanam modal asing yang datang ke Indonesia maupun penanam modal Indonesia yang akan melaksanakan kegiatan penanaman modal di luar negeri.
Di samping itu, juga terkait kerja sama dalam penyusunan pengadaan informasi dan pelaksanaan promosi penanaman modal di dalam negeri maupun luar negeri serta kerja sama dalam promosi dan pengembangan pelayanan perbankan yang disediakan oleh BNI.