Ini Kisaran Harga Mobil Usai Pajak Diturunkan hingga 0 Persen

Penjualan Mobil
Sumber :
  • Antara/Zabur Karuru

VIVA – Pemerintah meyakini insentif fiskal berupa penurunan pajak mobil atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) segmen maksimal 1.500 cc akan mendorong pemulihan ekonomi. Adanya pajak mobil tersebut diyakini dapat menurunkan harga mobil meskipun tidak terlalu besar.

Ditulis Rp6 Juta oleh Pejabat, Segini Harga Aslinya Toyota Fortuner di Indonesia

Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, dari harga jual mobil nantinya memang sedikit berkurang. Tapi, dia meyakini bahwa permintaan mobil bisa kembali pulih.

Mengutip perhitungan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Susiwijono mengatakan, harga jual mobil tipe sedan di tingkat dealer saat ini berkisar Rp251 juta dengan adanya PPnBM.

Terpopuler: PPN 12 Persen Bikin Harga Mobil Naik, Ribuan Staf Nissan Pensiun Dini

"Kalau tidak ada relaksasi Rp251 juta on the road per sudah pakai bea balik plat kendaraan, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) PPnBM dan marjin penjualan di tingkat dealer dan sebagainya," katanya secara virtual Selasa, 16 Februari 2021.

Namun, dengan adanya relaksasi atau insentif penurunan PPnBM tersebut menjadi 0 persen dari yang semula paling rendah 10 persen, maka harga jual mobil tipe sedan dikatakannya akan berkisar Rp229 juta.

Terpopuler: Catalunya Jadi Akhir MotoGP 2024, Daftar Mobil Baru Rp100 Jutaan

"Kalau dengan relaksasi ini kira-kira akan menjadi sekitar Rp229 jutaan. Jadi ada selisih sekitar Rp23 jutaan di sana. Sebenarnya memang yang kita harapkan memang ada hitungan kembali apakah cukup mendorong masyarakat konsumsi kendaraan," ucap dia.

Susiwijono mengakui, pemerintah sadar bahwa kontribusi PPnBM terhadap keseluruhan komponen harga mobil terbilang kecil. Karena itu, dia menekankan perlu adanya sinergi kebijakan dengan otoritas keuangan lainnya.

Misalnya, dia melanjutkan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan bisa memasukkan kebijakan uang muka nol persen khusus otomotif termasuk relaksasi aktiva tertimbang menurut risiko ( ATMR) kredit dan pembiayaan.

"Karena itu kita barengi dengan kebijakan lain. Pak Menko (Airlangga) sudah kirim surat dengan Bu Menteri Keuangan, OJK dan BI, kalau kita lihat karakteristik pembelahan kendaraan bermotor itu sebagian besar gunakan skema kredit," ungkapnya.

Di luar itu, dia memastikan bahwa akan adanya kebijakan lanjutan yang mengiringi penurunan pajak mobil ini. Sebab, industri manufaktur di sektor otomotif ini memiliki efek pengganda yang besar terhadap perekonomian.

"Kita bisa dorong konsumsi rumah tangga di mana share nya 57,6 persen kemudian dari sisi supply industri manufaktur 19,8 persen sehingga kalau kita lihat dua sisi ini yang akan kita jangkau dengan kebijakan PPnBM untuk otomotif," paparnya.

Sebagai informasi, besaran insentif PPnBM ini akan dilakukan dengan proses bertahap mulai Maret 2021. Untuk tiga bulan pertama akan diberikan penurunan sebesar 100 persen dari tarif PPnBM. 

Kemudian, untuk tiga bulan kedua, diberikan penurunan sebesar 50 persen dari tarif dan untuk tiga bulan ketiga akan diberikan penurunan sebesar 25 persen dari tarif. Sehingga, ada evaluasi setiap triwulanan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya