Garis Kemiskinan di Indonesia Naik Lagi, Ini Pemicunya

Kepala BPS Suhariyanto.
Sumber :
  • Arrijal Rachman/VIVA.co.id.

VIVA – Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa garis kemiskinan di Indonesia kembali mengalami kenaikan, baik per kapita maupun per rumah tangga. Namun, pemicunya masih komoditas itu-itu saja.

Kepala BPS, Suhariyanto mengatakan, garis kemiskinan per kapita per bulan pada September 2020 menjadi sebesar Rp458.947, naik 4,18 persen dari garis kemiskinan per kapita pada September 2019 Rp440.538.

Sementara itu, garis kemiskinan per rumah tangga per bulan adalah sebesar Rp2.216.714 naik dari catatan September 2019 Rp2.017.664. Artinya, masyarakat masuk kategori miskin jika pendapatannya di bawah itu.

"Sehingga per rumah tangga garis kemiskinan secara rata-rata di level nasional adalah Rp2,2 juta per bulan," kata dia saat konferensi pers, Senin, 15 Februari 2021.

Baca juga: Viral Pembahasan Gaji Rp250 Juta, Profesi Apa Saja Itu?

Adapun komoditas yang memengaruhi tingkat garis kemiskinan pada periode itu dikatakan Suhariyanto masih dipicu oleh barang-barang yang sama dari perkembangan tahun-tahun sebelumnya.

Dia mengatakan, komoditas makanan terbesar yang memengaruhi garis kemiskinan pada September 2020 dibanding September 2019 adalah beras sebesar 16,58 persen di perkotaan dan 21,89 persen di pedesaan.

Kemudian rokok kretek filter sebesar 13,50 persen di perkotaan dan 11,85 persen di pedesaan. Telur ayam ras 3,91 persen dan 3,49 persen serta daging ayam ras sebesar 3,34 persen dan 2,56 persen.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

"Komoditas yang memberikan pengaruh ke garis kemiskinan tidak banyak berubah, pertama beras, kemudian rokok dan kemudian telur ayam ras," tegas Suhariyanto.

Sementara itu, komoditas non makanan yang menyumbang garis kemiskinan terbesar adalah perumahan sebesar 8,32 persen di perkotaan dan 7,72 persen di pedesaan serta bensin 3,64 persen dan 2,98 persen.

Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

"Jadi dengan melihat angka ini kita harus melihat perhatian ekstra supaya komoditas-komoditas pangan, beras dan sebagainya tidak mengalami fluktuasi tinggi," ucap dia.

Baca juga: Gara-gara COVID-19, Penduduk Miskin RI Naik 2,76 Juta Orang

Aturan Kemasan Rokok Polos Dinilai Tumpang Tindih dan Melawan UU Merek
Bea Cukai Parepare musnahkan barang ilegal

Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Bernilai 2 Miliar Rupiah

Bea Cukai Parepare musnahkan barang ilegal hasil penindakan periode Oktober 2023-Oktober 2024 bernilai lebih dari Rp2 miliar.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024