DPR Ingatkan Sri Mulyani soal Diskon Pajak Mobil Listrik Nol Persen
VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi lampu hijau terkait diskon pajak bagi kendaraan bermotor segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2. Selain itu, mobil listrik juga akan dapat diskon pajak.
Menanggapi itu, Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengingatkan, pemerintah juga akan melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019. Revisi itu akan membuat pajak mobil listrik menjadi nol persen.
"Akan memberikan tarif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau BEV (Battery Electric Vehicle) sebesar nol persen," kata Dito, dalam keterangannya, Sabtu, 13 Februari 2021.
Dia menjelaskan, perubahan PP itu merupakan upaya pemerintah menurunkan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor. Emisi diturunkan sebanyak 26 persen pada 2020 dan 29 persen pada 2030.
Dengan positifnya tujuan revisi PP tersebut, menurut Dito, Komisi XI akan menyambut baik usulan perubahan PP Nomor 73 Tahun 2019. Sebab, juga akan menjadi katalis pengembangan industri kendaraan ramah lingkungan.
"Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi katalis pengembangan industri kendaraan bermotor yang lebih rama lingkungan di Indonesia," tutur dia.
Selanjutnya, ia menambahkan, dengan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) akan memberikan dampak terhadap peningkatan produksi kendaraan listrik nasional.
"Dampak positif lainnya, kebijakan ini mampu mendorong investasi di industri kendaraan nasional dan dapat mendorong penyerapan tenaga kerja," tegas Dito.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, dengan revisi PP tersebut maka Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau BEV menjadi satu-satunya yang mendapatkan preferensi maksimal PPnBM nol persen.Â
Selain itu, usulan tarif PPnBM untuk mobil jenis Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) dilakukan dalam dua skema, yaitu sebesar 5 persen untuk skema periode I dan 8 persen skema periode II.Â
Begitu juga untuk mobil listrik jenis Hybrid Electric Vehicle (HEV). Mobil jenis HEV akan dikenakan insentif tarif pajak PPnBM dengan skema periode I sebesar 6-8 persen dan skema periode II sebesar 10-12 persen.
Airlangga menekankan, perubahan skema periode I menjadi skema periode II, akan dilakukan ketika sudah terdapat industri di dalam negeri yang memproduksi kendaraan listrik berbasis baterai.
"Perubahan skema I menjadi skema II tersebut diharapkan dapat dijadikan sebagai katalis dalam pengembangan industri kendaraan bermotor yang lebih ramah lingkungan di Indonesia," kata dia melalui siaran pers, Kamis, 11 Februari 2021.