DKI Permudah Perizinan Pembangunan Properti, Ini Tanggapan REI
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Realestat Indonesia (REI) DKI Jakarta, mengapresiasi langkah dan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.
Ketua DPD REI DKI Jakarta, Arvin F. Iskandar, mengatakan bahwa regulasi tersebut penting bagi pelaku usaha dalam rangka mendorong geliat sektor industri real estate atau properti di tengah Pandemi COVID-19.
"Semoga kebijakan percepatan dan penyederhanaan perizinan sesuai yang tertera dalam Pergub tersebut berjalan dengan baik dan implementatiif di lapangan," kata Arvin dalam keterangan tertulisnya, Kamis 11 Februari 2021.
Baca juga: Wishnutama Diangkat Jadi Komisaris Utama Telkomsel
Arvin mengatakan, sesuai harapan banyak pihak, regulasi ini diharapkan juga bisa menjadi stimulus sehingga industri real estate di DKI Jakarta bisa berkembang di tengah pandemi.
Terobosan yang dilakukan Pemrov DKI dalam hal perizinan ini sangat strategis dalam mendukung iklim usaha dan meningkatnya geliat roda perekonomian ke depan. Hal itu mengingat bahwa industri real estate selama ini menjadi salah satu lokomotif perekonomian nasional yang mempunyai multiplier effect melalui 175 sektor ikutan.
Selain itu, lanjut Arvin, kebijakan penyederhanaan dan percepatan proses perizinan pembangunan gedung dan rumah yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta menurutnya juga sudah sejalan dengan hasil survei dan riset yang dilakukan oleh REI DKI Jakarta tahun 2020 lalu.
Salah satu isinya adalah bahwa mayoritas pengembang real estate, anggota REI DKI Jakarta, masih mempersepsikan bahwa salah satu tantangan dalam pengembangan kota sesuai RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) 2014-2019, adalah tidak mudah untuk mendapatkan izin membangun properti.
"Karena itu Pemprov DKI perlu melakukan penyederhanaan dan percepatan perizinan. Pergub itu merupakan salah satu terobosan Gubernur Anies Baswedan, yang tentu harus mendapat dukungan semua pihak. Jika ada poin-poin dalam Pergub itu yang kemudian perlu aturan pelaksanaannya, maka harus segera dilengkapi. Kami siap diajak berkomunikasi," ujarnya.
Diketahui, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah memangkas durasi proses perizinan gedung dari 360 hari menjadi 57 hari. Sementara izin bangunan rumah tinggal menjadi 14 hari saja.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang. Aturan ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Pemulihan Ekonomi Universal Pemprov DKI Jakarta.