MIND ID Apresiasi Keberpihakan Kementerian ESDM ke BUMN, Ada Tapinya

Direktur Utama Holding Industri Pertambangan, MIND ID, Orias Petrus Moedak.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA – Direktur Utama Mining Industry Indonesia (MIND ID), Orias Petrus Moedak menyambut baik adanya keberpihakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, kepada para BUMN di bidang pertambangan.

Presiden Prabowo Tunjukkan Kepemimpinan Kuat Berwibawa di Kancah Internasinoal, Kata Dave Laksono

Hal itu diutarakannya dalam 'Webinar Sosialisasi Kebijakan Mineral dan Batubara Indonesia', yang digelar oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM hari ini. 

Namun di sisi lain, Orias pun menyarankan agar dalam praktik di bidang penambangan, masalah kepastian pengembalian investasi harus dibuat lebih baik dan detail lagi.

Dari Sungai hingga Laut, Dampak Polusi Plastik pada Ekosistem Perairan

Baca juga: Strategi Menteri Erick Genjot Kinerja Bisnis Garuda Indonesia

"Mengenai keberpihakan BUMN, terima kasih. Kita juga inginkan adanya kepastian pengembalian investasi," kata Orias dalam telekonferensi, Kamis 11 Februari 2021.

Anindya Bakrie Ungkap RI Dorong Investasi Asing yang Menciptakan Lapangan Kerja

Orias pun mencontohkan kasus di mana misalnya terdapat penugasan kepada BUMN-BUMN di sektor tambang. Khususnya, untuk melakukan penelitian dalam rangka penyiapan wilayah pertambangan.

Namun setelah data hasil penelitiannya didapatkan, tapi ternyata kelanjutan kegiatan penambangan tidak dilanjutkan bersama BUMN yang awalnya ditugaskan melakukan penelitian itu. Maka setidaknya harus ada kepastian pengembalian investasi yang wajar.

"Apabila bukan kami yang melanjutkan, tentu ada pengembalian investasi yang wajar lah," ujarnya.

Selain itu, Orias menekankan perlunya penyesuaian antara arah kebijakan di sektor pertambangan dengan kapasitas antarkementerian. Terkait koordinasi dan kesepakatan, yang harus dijalankan dalam kinerja di masing-masing lembaga tersebut.

Karena bagaimana pun, tentunya ada keterkaitan antara sektor pertambangan, pariwisata, dan lingkungan hidup. Yang akan selalu bersinggungan dalam praktiknya di lapangan.

"Kalau kita bicara kebijakan di kementerian, kita tentu ada power. Jangan kebijakan itu nanti kekuatan untuk mengatur arah ini tidak lengkap dan sesuai kemampuan yang ada," kata Orias.

"Kebijakan ini bukan untuk dipertentangkan, karena pasti bersinggungan dengan pariwisata dan lingkungan hidup. Jadi ini ada yang nambang di laut jadi problem bukan hanya lingkungan hidup," ujarnya.

Lebih lanjut menurutnya, Pemerintah harus lebih mempertegas lagi segala macam kebijakan terkait pemanfaatan minerba, terutama dari segi waktu pemanfaatannya. Sebab, sumber daya alam berupa bahan minerba merupakan bagian dari kekayaan negara, dan harus bisa dikelola dengan baik antarkementerian dan lembaga.

"Jadi pemanfaatannya harus bijak. Karena jangka waktu pengelolaan ini memengaruhi bagaimana kita mengelola," ujarnya.

Orias mencontohkan, misalnya perizinan pemanfaatan suatu tambang minerba yang didapatkan oleh sebuah BUMN, hanya untuk waktu tertentu saja dan bukan sesuai sisa umur tambang.

Menurutnya, kejelasan mengenai hal itu harus lebih ditekankan dan diperjelas lagi oleh pemerintah. Sebab, hal itu pasti berpengaruh terhadap cara kerja BUMN tersebut dalam melakukan penambangan, serta pemanfaatan terhadap tambang minerba tersebut.

"Kalau tidak sesuai dengan umur tambang, maka akan berakibat pada cara kita menambang dan pemanfaatan untuk kemakmuran rakyat tidak tercapai," kata Orias.

Dia menjelaskan, BUMN sendiri sebagai pihak penambang pun tentunya akan memiliki pertimbangan dalam menjalankan operasionalnya. Apakah suatu tambang minerba itu memiliki kadar rendah atau tinggi. Karena, hal itu juga akan memengaruhi keputusan mereka, untuk melanjutkan atau menyudahi rencana penambangan tersebut.

"Karena untuk mengambil kembali kadar rendah ini akan mahal, akibatnya pemanfaatan tidak optimal. Nah ini kita mestinya mengatur dia izinnya berlaku, terus bagaimana mengolahnya. Kalau tidak aktif izin akan dicabut dan seterusnya," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya