BI Tegaskan Tak Rilis Rupiah Gambar Jokowi, Apa Kabar Redenominasi?

Logo Bank Indonesia.
Sumber :
  • VivaNews/ Nur Farida

VIVA – Dunia maya dihebohkan dengan sebuah video yang menunjukkan uang rupiah bergambar Presiden Joko Widodo. Uang itu pecahan Rp100 yang disebut-sebut sang pengunggah, desain baru rupiah hasil redenominasi atau penyederhanaan digit mata uang.

Jokowi Hadiri Kampanye Akbar Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Grobogan dan Blora

Bank Indonesia secara tegas membantah tidak merilis uang rupiah bergambar Jokowi tersebut. Namun, rencana melakukan redenominasi masih terus bergulir untuk nantinya akan diterapkan.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menjelaskan, saat ini BI khususnya masih menunggu momen yang tepat untuk menerapkan kebijakan itu.

Sarapan Bareng Paslon Luthfi-Yasin dan Raffi Ahmad, Jokowi Ngaku Tak Diundang Kampanye di Solo

Baca juga: Update Harga Emas Hari Ini: Produk Global Meroket, Antam Naik Tipis

Kajian pun terus dilakukan, khususnya berdasarkan pengalaman atau best practice dari banyak negara yang menerapkan kebijakan ini. 

Sarapan Bareng Ahmad Luthfi, Jokowi: Calon Pemimpin Harus Mampu Yakinkan Rakyat

"Pengalaman di banyak negara menunjukkan (Keberhasilan) hal tersebut (Redenominasi)," ujar Erwin kepada VIVA, Selasa 9 Januari 2021.

Menurut dia ada, sedikitnya ada tiga hal penting yang jadi kunci kesuksesan waktu pelaksanaan redenominasi. Sehingga, pengaruh negatif khususnya ke perekonomian bisa dihindari.

"Kondisi sosial, politik, dan ekonomi yang stabil, menjadi sangat penting dalam implementasi redenominasi," tambahnya.

Catatan VIVA, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, redenominasi tidak akan menjadi fokus utama Pemerintah dalam masa penanganan Pandemi COVID-19. Meski, hal itu tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.

Namun, Sri menekankan, redenominasi memang pasti akan masih menjadi program jangka menengah Kementerian Keuangan. Sebab, memiliki konsep Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Harga Rupiah atau RUU Redenominasi. 

Sebagai informasi, redenominasi yang menjadi bagian rencana strategis Kementerian Keuangan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020. RUU Redominasi disebutkan menjadi RUU yang termasuk bidang tugas Kemenkeu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya