PBHI Tegaskan Tak Pernah Dukung UU Omnibus Law Cipta Kerja

Demo buruh tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sulawesi Selatan, Rachmat Sukarno menyatakan bahwa pihaknya dengan tegas tidak pernah memberikan dukungan apapun terhadap lahirnya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Kadin dan Kemenaker Bakal Bentuk Task Force Bahas UU Ketenagakerjaan Baru

Adapun dalam surat yang telah dikirimkan kepada redaksi VIVA, Rachmat secara tegas menolak lahirnya UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dan pihaknya tetap mendampingi pihak-pihak yang menjadi korban kekerasan aparat karena menolak UU Omnibus Law tersebut.

"Selama ini perhimpunan bantuan hukum dan hak asasi manusia Indonesia menolak secara tegas UU Omnibus Law,” kata Rachmat dalam surat yang diterima VIVA, dikutip Senin 8 Februari 2021.

Kadin Tegaskan Kebijakan Pengupahan Harus Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi

Adapun dari penyataan tersebut mengklarifikasi pemberitaan VIVA sebelumnya yang berjudul 'Di Tengah Pandemi UU Cipta Kerja Buka Peluang Kerja Masyarakat' yang tayang pada 5 Januari 2021 dikutip dari webinar dengan tema "Telaah Kritis UU Cipta Lapangan Kerja: Dampak Terhadap Dunia Usaha dan Freshgraduate".

Dalam pemberitaan tersebut, Rachmat merasa keberatan sebab konteks berita yang ditayangkan tidak sesuai dengan sikap resmi PBHI terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu.

Evaluasi Pelaksanan Pemilu 2024, DPR Mau Bikin Omnibus Paket Politik

Untuk itu, atas dasar tersebut berita ini untuk meluruskan informasi yang diberitakan sebelumnya.

Redaksi VIVA juga memohon maaf kepada PBHI atas kekurang telitian dalam pemberitaan artikel sebelum.

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda

DPR Tunggu Rapat Pimpinan terkait RUU Omnibus Law Politik

Ketua Komisi II DPR RI mengungkapkan pembahasan RUU Omnibus Law Politik atau revisi UU Pemilu ataupun UU Pilkada masih menunggu putusan Rapat Pimpinan parlemen. 

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025