Donald Trump Mulai Diusik, Hotel di Chicago Terancam Denda US$12 Juta
VIVA – Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mulai diusik. Kali ini, Trump International Hotel and Tower di Chicago terancam kena denda US$12 juta atau sekitar Rp168 miliar (kurs Rp14.009 per dolar AS) dari Pengadilan Illinois.
Dilansir dari Business Insider, Minggu 7 Januari 2021, hotel dan gedung milik Donald Trump itu sejak 2017 lalu digugat karena melanggar peraturan lingkungan hidup. Dengan, menggunakan air sungai Chicago untuk mendinginkan gedung dengan cara yang tidak benar.
Laporan The Washington Post menyebutkan, Jaksa Agung Illinois berpendapat bahwa properti Trump itu mengembalikan air ke sungai tersebut dengan suhu yang lebih hangat. Per harinya gedung itu menggunakan 19 juta galon air.
Baca juga:Â Pandemi COVID-19 Bikin Orang Cari Cara agar Nyaman Saat Pensiun
Masalahnya, izin untuk melakukan hal itu sudah berakhir pada 2017 dan tidak diperpanjang. Sehingga, properti Trump itu hingga kini telah melanggar aturan selama 3 tahun.
Hakim Pengadilan Wilayah Cook, Sophia Hall yang menangani kasus inu mengatakan, hukuman mengenai masalah ini akan diputusakan di masa persidangan mendatang. Sementara itu, kantor Jaksa Agung Illinois telah meminta agar hakim menjatuhkan denda semaksimal mungkin.Â
Dengan perhitungan US$50 ribu untuk dua pelanggaran ditambah tambahan US$10 ribu per hari untuk setiap hari hotel terus mendinginkan gedung dengan menggunakan air dari sungai. Artinya, sejak 2017, jaringan Hotel Trump itu tersebut dapat kena membayar denda sebanyak US$12 juta.
Gugatan ini pertama kali diajukan oleh mantan Jaksa Agung Illinois Lisa Madigan. Juru bicara Jaksa Agung Illinois Kwame Raoul, yang menjabat sejak 2019 mengatakan, pihaknya senang dengan keputusan hakim ini.
Tak hanya itu, dia menambahkan, berencana untuk terus mencari dan meminta pertanggungjawaban para terdakwa atas pelanggaran undang-undang lingkungan di Illinois.Â
"(Khususnya) yang membahayakan kualitas Sungai Chicago," tegasnya.