Bagaimana Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Kata Ahli
- ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
VIVA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana menggantikan sertifikat tanah dalam bentuk fisik menjadi sertifikat tanah dalam bentuk elektronik. Salah satu alasannya adalah untuk meminimalisir atau menekan sengketa hingga pemalsuan yang selama ini marak terjadi.
Namun banyak pertanyaan yang timbul di masyarakat mengenai bagaimana kekuatan hukum sertifikat elektronik ini. Pakar Hukum Agraria, Kurnia Warman, mengatakan sertifikat elektronik tetap memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik.
"Kekuatannya sama. Sertifikat itu baru dikatakan dia sah kalau dia cocok dengan buku tanah jadi kekuatan sertifikat itu bukan pada fisik yang dilihat di copy-an itu yang dipegang oleh orang itu. tetapi kecocokannya dengan yang ada di buku tanah. jadi apapun bentuk wujud dari salinan buku tanah itu apakah disalin dalam bentuk elektronik yang yang disebut sertifikat elektronik ataupun disalin dalam bentuk fisik itu sama kekuatan hukumnya," kata Kurnia kepada VIVA yang dikutip Jumat, 5 Februari 2021.
Bahkan, menurut Profesor Hukum dari Universitas Andalas ini, sertifikat elektronik ini memiliki sejumlah keunggulan. Di antaranya adalah menghindari adanya pemalsuan ataupun adanya sertifikat ganda sehingga data sertifikat dapat lebih rapih.
"Justru kalau dia dibuat secara elektronik mungkin untuk ke depannya salah satu keunggulannya adalah sertifikat sertifikat ganda ataupun tumpang tindih itu bisa dicegah. karena kalau sudah di cek secara elektronik tentu tidak akan ada sertifikat ganda atau tumpang tindih itu," ujarnya.
Sertifikat secara fisik yang ada saat ini memang menjadi celah untuk dipalsukan dan digandakan. "Jadi sertifikat fisik yang sekarang itu justru rawan ada sertifikat ganda atau bidang yang sama. Tetapi kalau elektronik dia sudah terkoneksi secara digital jadi tidak mungkin ada sertifikat ganda untuk objek yang sama," ujarnya.
Meskipun sertifikat nanti dibuat dalam bentuk elektronik, namun tetap sebagai alat bukti yang dianggap sah. "Jadi kekuatan pembuktian nya tidak ada masalah. Dia tetap sebagai alat bukti yang kuat, bahkan suatu saat Indonesia mungkin akan menuju ke arah positif dalam pendaftaran tanah," ujarnya.
Baca juga: Heboh Penarikan Fisik Sertifikat Tanah, Sofyan Djalil: Salah Paham