Heboh Penarikan Fisik Sertifikat Tanah, Sofyan Djalil: Salah Paham

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil.
Sumber :
  • Repro video.

VIVA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil meluruskan isu yang berkembang di masyarakat terkait sertifikat elektronik (Sertifikat-el). Kebijakan tersebut jadi kontroversi karena disebut akan menarik fisik sertifikat tanah yang saat ini dimiliki masyarakat.

Swasta Mau Sumbang Tanah Buat Program 3 Juta Rumah, Menteri Ara Usul Fleksibilitas Aturan

Sofyan pun menegaskan, hal itu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, ada tahapan-tahapan yang ditentukan dalam aturan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang mulai berlaku pada 2021. Sertifikat tanah berbentuk fisik masih berlaku.

"Hari-hari ini banyak sekali salah paham, kekeliruan, tidak benar! BPN tidak akan menarik Sertifikat (fisik)," tegas Sofyan dalam webinar, Kamis 4 Februari 2021.

6 Aplikasi Sertifikat Internasional Terbaik, Gratis dan Mudah!

Baca juga: Menkeu Sri Bersurat ke Menkes Budi, Bakal Potong Insentif Nakes 50%

Sofyan menegaskan, BPN sedang melakukan sosialisasi aturan tersebut. Baru kemudian nanti transformasi sertifikat elektronik dijalankan secara bertahap.

KPK Cek Terkait LHKPN Tom Lembong Punya Harta Rp 101 Miliar tapi Tak Miliki Tanah dan Kendaraan

"Semua sertifikat lama tetap berlaku. Sampai kemudian, kita transform ke dalam bentuk elektronik," tegasnya.

Seperti diketahui, saat ini terdapat lebih dari 70 juta bidang tanah yang terdaftar dan memiliki sertifikat secara fisik. Karena itu transformasi dari fisik ke elektronik untuk sertifikat lama tidak bisa dilakukan dengan cepat.

"Itu perlu waktu," tutupnya.

Sebelumnya ditegaskan pula, aturan ini dikeluarkan bertujuan menciptakan efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum. Kemudian, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan.

Sertifikat elektronik pun digadang-gadang dapat menaikkan nilai peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya