Bantah Potong Insentif, Kemenkeu Jamin Anggaran Nakes Naik di 2021

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.
Sumber :
  • M Yudha Prastya.

VIVA – Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan memastikan, pemerintah tetap berpihak terhadap tenaga kesehatan yang telah berjuang di garis terdepan untuk menangani Pandemi COVID-19.

Bahas Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Rangkul Seluruh Stakeholder

Direktur Jenderal Anggaran Askolani menjelaskan, keberpihakan tersebut tergambar dari akan naiknya anggaran di bidang kesehatan yang dialokasikan kementerian maupun dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Anggaran pada 2021 tersebut, dikatakannya akan diperoleh dari kebijakan refocusing dan realokasi belanja-belanja pemerintah yang tidak mendesak di kementerian atau lembaga maupun di pemerintahan daerah.

Terpopuler: Sinyal Insentif Mobil Hybrid, PPN 12 Persen Tekan Daya Beli

"Sehingga kita lihat anggaran kesehatan diupayakan lebih besar dari 2020 termasuk di dalamnya untuk kegiatan vaksinasi," kata dia secara virtual, Kamis, 4 Februari 2021.

Pada 2021, Askolani menyatakan, anggaran kesehatan dalam Program PEN saja bisa dipastikan naik menjadi sebesar Rp124 triliun. Pada 2020, anggaran untuk bidang kesehatan dialokasikan sebesar Rp63 triliun.

Andika Perkasa Tawarkan Solusi Permasalahan Pengangguran di Jateng

Selain dari anggaran PEN, bidang kesehatan juga memiliki sumber anggaran dari belanja pemerintah pusat di kementerian atau lembaga. Dengan demikian, total pada 2021 anggaran kesehatan katanya Rp254 triliun.

"Untuk rinciannya kami masih konsolidasi dengan teman-teman di Kementerian Kesehatan, jadi tentu banyak rincian yang mesti kita tajam," ungkap Askolani.

Secara umum, dia menjelaskan, anggaran kesehatan ini, termasuk untuk pemberian insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan, vaksinasi, perawatan pasien, obat-obatan, biaya isolasi, biaya tracking, testing dan treatment serta pengadaan alat kesehatan.

"Kita juga tahu banyak dukungan di bidang kesehatan lainnya, misal PBI (Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan) yang juga dapat bantuan dari pemeirntah sampai 98 juta penduduk," ucapnya.

Dia menekankan, Seluruh langkah penanganan kesehatan dan upaya pemulihan ekonomi dilakukan berlandaskan pada Undang-Undang APBN 2021 yang telah disetujui DPR dan ditetapkan sebagai landasan kebijakan keuangan negara.

"Penghargaan ke tenaga medis yang berjuang untuk bisa bantu pasien. Kita melihat ini upaya bersama pemeirntah secara solid dilakukan dalam lintas kementerian pusat dan daerah ini yang harus kita pahami bersama," tegasnya.

Selain itu, Asko kembali menekankan bahwa pemerintah tidak melakukan pemangkasan besaran insentif terhadap para tenaga kesehatan. Besaran insentif dipastikan akan sama sebagaimana yang diterima pada 2020.

"Jadi kami tegaskan di 2021 ini yang baru berjalan 2 bulan insentif tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan 2020. Kemudian kita Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan terus koordinasi," paparnya.
 
Sebelumya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersurat secara resmi kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait insentif tenaga kesehatan (Nakes). Isinya, bendahara negara akan memangkas insentif nakes yang menangani COVID-19 sebesar 50 persen. 

Pemangkasan itu tercantum pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-65/MK.02/2021 yang menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021.

Keputusan itu berlaku meski kebijakan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian dilanjutkan hingga Desember 2021.

Adapun besaran insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 terbaru sesuai surat Menkeu Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani secara elektronik pada 1 Februari 2021 itu yakni dokter spesialis menjadi Rp7,5 juta per orang per bulan (OB).

Kemudian, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp6.250.000 per OB, dokter umum dan gigi Rp5 juta per OB, bidan dan perawat Rp3.750.000 per OB, tenaga kesehatan lainnya Rp2,5 juta per OB.

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman

Menteri UMKM Kasih Sinyal Sri Mulyani Setujui Insentif PPh Final UMKM Diperpanjang

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menyebut pihaknya telah mengusulkan perpanjangan insentif UMKM Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024