Kepala BKPM: Tidak Boleh Lagi Anggap Modal Asing Segala-galanya

Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan Indonesia tidak lagi boleh menganggap penanaman modal asing (PMA) adalah segala-galanya untuk menggerakkan perekonomian.

Bahlil Anggap Biasa Pertemuan Pramono-Rano dengan Anies, kecuali Ketemu Prabowo dan Jokowi

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menilai, itu karena selama Pandemi COVID-19 merebak, realisasi investasi di Indonesia masih mampu mengalami pertumbuhan yang solid dan ditopang oleh penanaman modal dalam negeri (PMDN).

"Tidak boleh lagi kita menganggap bahwa PMA itu segala-galanya. Tapi kalau kita mampu menggairahkan sektor-sektor investasi dalam negeri dengan baik maka saya yakin ekonomi ke depan lebih baik," kata Bahlil secara virtual, Rabu, 3 Februrari 2021.

Instruksi Bahlil ke Kader Golkar: Kepung Jakarta!

Baca juga: Anies Klaim Lahan Pemakaman Khusus COVID-19 di Jakarta Masih Memadai

Sebagaimana diketahui, realisasi investasi pada 2020 mencapai Rp826,3 triliun atau tumbuh sebesar 2,1 persen dibanding realisasi 2019. Sementara itu, dibanding target tahun ini yang Rp817,2 triliun mencapai 101,1 persen.

Minister Proposes Three Approaches to Streamline Fuel Subsidies

Jika dirincikan, realisasi investasi tersebut mayoritas berasal dari PMDN sebesar Rp413,5 triliun atau mencapai 50,1 persen dari total investasi 2020. Realisasi PMDN itu tumbuh 7 persen secara tahunan.

Adapun realisasi investasi yang berasal dari PMA sebesar Rp412,8 triliun atau sebesar 49,9 persen dari total investasi. Sementara itu, jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu turun sebesar 2,4 persen.

"Inilah investasi yang berkualitas antara PMA dan PMDN, antara Jawa dan Luar Jawa, ini sudah mulai membaik. Ini adalah sebuah kabar positif dari pemerintah ke dunia usaha," tegas Bahlil.

Bahlil menekankan, realisasi investasi di Indonesia ke depannya akan semakin baik dan diperkuat dengan iklim investasi dalam negeri yang semakin meningkat. Sebab, kini Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Cipta Kerja.

"Karena pengusaha hanya butuh 4 hal, kemudahan, kecepatan, efisien dan transparan dan ini lewat undang-undang ini kami yakin ini langkah cepat. Yang penting pengusaha benar untuk membantu percepatan pertumbuhan investasi," tegas dia,

Di sisi lain, Bahlil menekankan, melalui Undang-Undang tersebut, pemerintah juga tidak lagi ingin menjual sumber daya alam Indonesia mentah-mentah kepada investor asing, seperti yang terjadi di Freeport selama ini.

"Masalah Freeport sudah cukup menjadikan kita sebagai pelajaran yang berharga. Sekarang sahamnya diatur. Baik harus melibatkan pengusaha nasional di daerah, UMKM, seluruh rantai pasok enggak boleh mereka main sendiri," ungkap Bahlil.

Meski mereka punya teknologi dan pasar secara global, Indonesia ditekankan Bahlil punya sumber daya alam. Oleh sebab itu, setiap investasi menurutnya harus berorientasi untuk memperkuat perekonomian masyarakat dalam negeri.

"Kita punya sumber daya alam. Setiap investasi harus berorientasi, bagaimana terjadi pertumbuhan yang baik. Baik diantara masyarakat yang berada di kawasan industri tersebut maupun negara secara keseluruhan," tutur Bahlil.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya