Intip Deretan Insentif Pajak yang Diobral Lagi pada 2021

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi mengumumkan sejumlah insentif pajak yang akan diperpanjang pada 2021. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2021.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Ketua Aprindo Minta Sri Mulyani Tinjau Ulang

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, detail insentif yang diberikan Menteri Keuangan dalam ketentuan ini pertama adalah Insentif PPh Pasal 21 untuk karyawan yang memiliki NPWP.

Melalui insentif ini, penghasilan bruto karyawan yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta pajaknya tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

Kemenkeu Bakal Tambah Direktorat Baru Buat Gali Potensi PNBP

"Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 Februari 2021.

Adapun insentif kedua adalah Insentif Pajak UMKM. Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 yang ditanggung pemerintah. Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas, Wamenkeu: Realisasi Belanja Kemenkeu Tak Akan Capai 100 Persen

Ketiga, Insentif PPh Final Jasa Konstruksi. Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.

Keempat, Insentif PPh Pasal 22 Impor. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu sebelumnya Nomor SP- 05/2021
721 bidang usaha, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.

Kelima, Insentif Angsuran PPh Pasal 25. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu sebelumnya 1.013 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.

Keenam, Insentif PPN berupa pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar.

“Insentif ini dapat diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan peraturan ini,” ungkap Hestu.

Wajib pajak yang sudah memiliki surat keterangan bebas (SKB) atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif untuk tahun pajak 2020, harus mengajukan permohonan SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali untuk mendapatkan insentif ini di tahun pajak 2021.

"Pengajuan permohonan, penyampaian pemberitahuan, dan laporan realisasi dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id. Laporan realisasi disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya," ucap dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya