Belajar Kasus Antam vs Pengusaha, Waspada Iming-iming Diskon Emas
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – PT Aneka Tambang (Antam) Tbk tengah didera masalah hukum. Perusahaan emas dan nikel pelat merah itu digugat sejumlah pengusaha di Surabaya dan dituntut membayar ganti rugi dengan jumlah yang tak sedikit.
Total kerugian yang harus dibayar Antam, jika kalah di semua gugatan, sebesar Rp1,646 triliun. Sementara ini, beberapa nama yang sudah melayangkan gugatan ke Antam dan kasusnya masih berjalan.
Pun, dalam kasus itu, sudah ada di tingkat banding, ada yang sudah kasasi. Rata-rata Antam kalah di pengadilan tingkat pertama. Yang paling mencolok ialah gugatan yang dilayangkan pengusaha Budi Said. Ia menang dan Antam dituntut membayar ganti rugi Rp817 miliar. Antam masih banding.
Semua bermula dari janji seseorang yang mengatasnamakan marketing Antam berinisial EA. Ia mengakomodasi para pembeli yang bertransaksi di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Surabaya 01. EA bekerjasama dengan beberapa oknum BELM. Pembeli tertarik karena EA menawaskan diskon.
Aksi nakal oknum-oknum itu tercium setelah Antam melakukan audit stock opname pada Desember 2018. Hasil audit, Antam kehilangan emas seberat 152,8 kilogram di BELM Antam Surabaya 01.
Tak lama kemudian Antam pun melaporkan itu ke polisi dan diketahui EA dkk bertanggungjawab atas kehilangan itu dan atas adanya kelebihan pengambilan emas dari November hingga Desember 2018.
Belajar dari kasus itu, peneliti Alpha Research Database Indonesia Ferdy Hasiman mengatakan bahwa Antam harus terus melakukan monitoring ketat terhadap karyawan yang bermain-main untuk memberikan diskon kepada calon pelanggan. Antam juga harus gencar melakukan sosialisasi dan pengumuman di publik bahwa Antam tidak pernah memberikan diskon.
”Itu menjadi rujukan bagi pembeli untuk tidak mempercayai iming-iming marketing yang berujung pada kerugian perseroan,” kata Ferdy kepada wartawan pada Senin, 1 Februari 2021.
Di sisi lain, kata dia, pembeli jangan hanya mengandalkan informasi sepihak dari marketing yang acap menawarkan diskon, apalagi nilai transaksi dengan jumlah yang banyak dan besar, di atas Rp1 triliun. Tindakan manipulasi seperti ini sering diungkap dalam fakta-fakta yang diumumkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke publik.
"Pembeli yang baik harus mendapat detail informasi lengkap tentang sebuah transaksi,” ujar Ferdy.
Dalam konteks seperti itulah Ferdy menilai pengadilan perlu memutuskan perkara Antam vs pengusaha secara saksama dan cermat.
"Muara semua keputusan harus berawal dari cara bertransaksi dalam pembelian emas Antam agar keputusan tidak sepihak,” tutur penulis buku Freeport: Bisnis Orang Kuat vs Kedaulatan Negara itu.
Baca Juga: Antam Siapkan Tim Banding Lawan Gugatan Crazy Rich Surabaya