Sri Mulyani: Tak Ada Pungutan Pajak Baru Pulsa dan Token Listrik
- instagram @smindrawati
VIVA – .Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan maksud pemerintah yang akan memunguti pajak pulsa telepon seluler dan token dan juga voucer belanja. Persoalan ini sempat menuai kritikan publik.
Menurut dia, pungutan berupa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan (PPh), tidak dibebankan kepada konsumen. Dengan begitu, maka ia memastikan, tidak ada kenaikan harga
“Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucer,” kata Sri seperti dikutip melalui akun instagram miliknya, Sabtu 30 Januari 2021.
Baca juga: Rizal Ramli Tanggapi Rencana Pemerintah Pajaki Pulsa dan Token Listrik
Sri Mulyani mengatakan, aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2021 itu, bertujuan menyederhanakan jenis PPN dan PPH dari sebelumnya.
Dia menyebut, penyederhanaan itu sebagai bentuk kepastian hukum. Dia juga kembali menegaskan, tidak ada kenaikan harga mengenai aturan baru tersebut.
“Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi,” kata dia.
Mengenai distributor atau pengecer juga termasuk bagi voucer dan token listrik. Sri Mulyani mengatakan, segala pajak yang dibayar masyarakat akan kembali untuk pembangunan.
“Kalau jengkel sama korupsi mari kita basmi bersama,” katanya.
Sebelumnya sejumla pihak seperti ekonom senior Rizal Ramli menanggapi rencana pemerintah memungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucher, kartu perdana dan token listrik mulai 1 Februari 2021. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari dampak utang dengan bunga yang sangat tinggi.
“Ngutang ugal-ugalan dengan bunga kemahalan, neraca primer negatif selama 6 tahun, akhirnya kepepet, Menkeu terbalik Sri Mulyani tekan sing printil-printil, seperti, pajakin rakyat kecil yang pakai token listrik dan pulsa,” kata Rizal Ramli melalui keterangan persnya, Jumat, 29 Januari 2021.