Viral Dinar dan Dirham Jadi Alat Pembayaran di Indonesia, Ini Kata BI
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Viral transaksi pakai dinar dan dirham di media sosial. Salah satunya terjadi di Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat.
Merespons itu, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menegaskan bahwa rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah. Hal itu sesuai dengan UU Mata Uang dan UUD 1945.
"Berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 29 Januari 2021.
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi RI 2020 di Bawah Timor Leste dan Ethiopia
Dia menjelaskan, setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dan dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah. BI, lanjut Erwin, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain Rupiah.
"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang Rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," kata dia.
BI juga mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI. "BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat Rupiah bersama dengan otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara," kata dia.
Erwin menegaskan bahwa BI mengambil posisi sesuai dengan undang-undang dalam isu ini. Dia mengaku bisa saja mengambil tindakan lain seperti pelaporan atau penertiban.
"Bisa saja. Kami akan lihat perkembangannya," katanya. (ase)