SWF Indonesia Bakal Kena Pajak, Begini Skemanya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVAnews.

VIVA – Kementerian Keuangan tengah merancang skema khusus untuk memajaki Sovereign Wealth Fund atau SWF Indonesia, yaitu Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Lembaga yang baru terbentuk itu akan mendapat perlakukan pajak khusus.

KPAI Tolak Mentah-mentah Wacana Wakil Menkeu soal Pengenaan Pajak pada Judi Online

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, aturan pajak SWF Indonesia itu akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Aturan itu menjadi bagian dari turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

RPP itu, menurutnya, akan terdiri dari lima bab, yaitu ketentuan umum, modal aset dan pengelolaan aset pada LPI maupun entitas yang dimilikinya. Serta perlakukan perpajakan atas transaksi LPI dan entitas yang dimiliki termasuk pihak ketiga yang bertransaksi.

Kemenkeu Perpanjang Tax Holiday hingga Desember 2025, Intip Sektor Industri yang Bisa Menikmati

Baca juga: Kiprah Menko Luhut, Menteri 'Serba Bisa' Presiden Jokowi

Kemudian, bab keempat berkaitan dengan perlakuan perpajakan atas pembentukan perpajakan atas pembentukan dana cadangan, bunga pinjaman, dividen dan atau pengalihan harta. Sedangkan bab terakhir adalah ketentuan penutup.

7 Rahasia Jadi Orang Kaya ala Robert Kiyosaki, Nomor 4 Jangan Sampai Terlewat!

"Pasalnya hanya 13 tapi dia melibatkan transaksi, modal, aset dan juga dana cadangan. Kami membagi treatment perpajakan LPI menjadi masa investasi dan masa kepemilikan," kata Suahasil saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu, 27 Januari 2021.

Pemberlakuan pajak untuk transaksi penyertaan modal negara (PMN) dalam bentuk kas ke LPI dipastikannya bukan objek pajak. Begitu juga terhadap pengalihan saham pemerintah yang bukan merupakan objek PPh.

Namun demikian, Suahasil menekankan, yang akan menjadi objek PPh adalah pengalihan saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap LPI dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh BUMN yang bersangkutan.

Sementara itu, untuk PMN dalam bentuk tanah atau bangunan (T/B) kepada LPI, dia mengatakan, akan berlaku Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kewajiban yang dibayar menjadi biaya sebagai pengurangan penghasilan bruto pada tahun pajak T/B diperoleh.

Adapun bagi BUMN, dikatakannya, berlaku PPh Final 2,5 persen dari bruto. Selanjutnya bagi LPI BPHTB yang dibayar menjadi biaya sebagai pengurangan penghasilan bruto pada tahun pajak T/B diperoleh. Tujuannya, untuk meningkatkan nilai dari LPI.

Untuk pengalihan T/B dari LPI kepada entitas yang dimilikinya atau kuasa kelola PPh Final 2,5 persen dari bruto untuk LPI. Sedangkan bagi entitas yang dimiliki BPHTB yang dibayar menjadi biaya sebagai pengurangan penghasilan bruto pada tahun pajak T/B diperoleh.

"Dan kalau dia cepat dapat value dia bisa cepat memupuk dana cadangan sampai dengan 50 persen dari modalnya. Maka pada titik itu cadangan terbentuk maka seluruh pajak LPI akan dibayar sesuai ketentuan yang berlaku," tegas dia.

Suahasil melanjutkan, untuk pemberlakukan pajak pada masa kepemilikan, transaksi pembentukan cadangan wajib dapat dibiayakan akan dibatasi sampai dengan 50 persen dari modal awal atau pembayaran dividen pertama kali kepada pemerintah.

Sementara, untuk bunga pinjaman dari kuasa kelola ke LPI tidak dipotong PPh Pasal 23 dan dilaporkan LPI dalam SPT Tahunan PPh. Lalu dividen yang diterima mitra investasi subjek pajak luar negeri (SPLN) dari kuasa kelola dipotong PPh 7,5 persen.

Suahasil mengingatkan, untuk penghasilan mitra investasi SPLN atas selisih lebih nilai likuidasi dengan nilai investasi awal. Tidak akan menjadi objek pajak bila diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

"Kalau dia bawa pulang modalnya, maka kita akan memotong 7,5 persen. Tapi kalau dia mengatakan modalnya itu tidak dia bawa pulang tapi tetap diinvestasikan kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu maka kita katakan bukan objek pajak," tutur Suahasil.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya