Jokowi Lantik Sri Mulyani dan Erick Thohir Jadi Dewas SWF
- Instagram @sekretariat.kabinet
VIVA – Presiden Joko Widodo melantik struktur keanggotaan Dewan Pengawas Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau disebut Indonesia Investment Authority (INA), di Istana Negara Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021.
Struktur lembaga pengelola dana investasi dari luar negeri ini, terdiri dari berbagai kalangan.
Mereka yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Presiden Jokowi adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai ketua merangkap anggota, dan Menteri BUMN Erick Thohhir sebagai ketua merangkap anggota.
Sementara tiga lainnya adalah Darwin Cyril, Yozua Makes, dan Haryanto Sahari sebagai anggota.
Baca juga: SWF Indonesia Diharap Bisa Optimalkan Nilai Investasi Pemerintah
"Demi Allah saya bersumpah (anggota muslim)/ Demi Tuhan saya berjanji (non-muslim)," bunyi sumpah janji yang dibacakan Presiden Jokowi dan diikuti pejabat yang dilantik.
"Bahwa saya akan setia kepada UUD 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negata. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,".
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan bahwa Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia atau Lembaga Pengelola Investasi memiliki tugas untuk memberikan keuntungan atau dividen terhadap pemerintah.
Saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI secara virtual, Senin, 25 Januari 2021, Sri mengatakan bahwa Lembaga Pengelola Investasi (LPI) memberikan pembagian laba atau dividen untuk pemerintah paling banyak 30 persen dari laba tahun sebelumnya.
"Dividen ke pemerintah paling banyak 30 persen dari laba tahun sebelumnya. Jadi sisanya akan tetap kembali jadi pemupukan modalnya LPI," kata dia, Senin 25 Januari lalu.
Secara ketentuan, Sri mengatakan, dalam hal akumulasi laba ditahan melebihi 50 persen dari modal LPI, kelebihannya dapat digunakan sebagai pembagian laba untuk pemerintah. Besarannya paling banyak 30 persen.
"Pembagian laba untuk pemerintah dapat melebihi 30 persen dari laba tahun sebelumnya berdasarkan persetujuan menteri keuangan, mungkin dalam kondisi tertentu," tutur Sri.
Dasar hukum dari pemanfaatan laba ini tertuang dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. Keputusan mengenai penggunaan laba sebagaimana itu ditetapkan oleh dewan pengawas berdasarkan usulan dewan direktur.
Dalam PP 74/2020, diatur juga mengenai modal LPI ditetapkan Rp75 triliun, dengan penyetoran modal awal paling sedikit Rp15 triliun. Pemenuhan modal LPI hingga mencapai total Rp75 triliun dilakukan secara bertahap sampai dengan 2021.
Penambahan modal melebihi Rp75 triliun dilakukan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) dan kapitalisasi laba ditahan LPI. Bagian laba yang disisihkan untuk cadangan wajib paling sedikit sebesar 10 persen dari laba.
"Pemerintah melakukan penyertaan modal dari aset negara ke LPI sebagai investasi pemerintah pusat selain dari aset investasi pemerintah juga dapat berasal dari aset negara dan aset BUMN," ungkap dia.