Restrukturisasi Kredit, OJK: Jangan Ada Penalti Tambahan ke Debitur
- M Yudha Prastya/VIVA.co.id
VIVA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengingatkan bahwa industri jasa keuangan khususnya bank, agar tidak mengenakan sanksi atau penalti tambahan kepada para debitur penerima fasilitas restrukturisasi kredit. Khususnya yang terdampak pandemi COVID-19.
Karenanya, Wimboh berjanji bahwa OJK pun akan merelaksasi aturan restrukturisasi kredit tersebut. Agar bisa menjadi langkah strategis yang bertujuan menjadi win-win solution dan jalan tengah bagi kreditur dan debitur.
"OJK berharap agar jangan sampai ada additional penalty (bagi debitur)," kata Wimboh dalam telekonferensi, Selasa 26 Januari 2021.
Wimboh juga memastikan bahwa OJK juga akan memperpanjang pelaksanaan restrukturisasi kredit setidaknya hingga tahun 2022 mendatang.
Baca juga:Â Bursa Ditutup Melemah, Kaesang Pangarep: IHSG Utang 4 Kali Naik
Karenanya, Wimboh berharap bahwa para pihak perbankan juga berkenan melakukan kebijakan moratorium klasifikasi kredit. Sehingga mereka tidak wajib membuat pencadangan besar.
"Jadi supaya balance sheet-nya tidak terganggu," ujar Wimboh.
Wimboh menjelaskan, hingga 4 Januari 2021 lalu pihaknya mencatat bahwa realisasi pelaksanaan restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp971,08 triliun.
Capaian restrukturisasi kredit sekitar 18 persen dari total kredit itu telah dilakukan oleh para pihak perbankan, kepada sekitar 7,57 juta debitur di mana sekitar 5,81 juta di antaranya berasal dari sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Sampai saat ini, Wimboh menilai bahwa aspek pemulihan ekonomi sepertinya juga mulai terjadi. Hal itu terlihat dari adanya indikasi perlambatan pertumbuhan restrukturisasi kredit.
"Restrukturisasi ini (Kondisinya) sudah flat. Di sepanjang 2020 sudah sekitar Rp974 triliun, baik di sektor perbankan maupun lembaga keuangan non-bank (LKNB). Bahkan mungkin sudah turun karena beberapa (Sektor) ada yang sudah recovery," ujarnya.