Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja Bertambah dari 44 Jadi 52
- Porta UU Cipta Kerja.
VIVA – Pemerintah menambahkan jumlah aturan turunan atau aturan pelaksana dari Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Semula, aturan turunan ditetapkan sebanyak 44 namun kini menjadi 52 aturan.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menjadi pembicara pembuka di acara Bisnis Indonesia Business Challenges 2021 bertajuk “Akselerasi Pemulihan Ekonomi” secara virtual, Selasa, 26 Januari 2021.
"Sekarang sudah ada penambahan dari 44 RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) dan RPerpres (Rancangan Peraturan Presiden), ini ditambahkan pendetailan," kata Airlangga di acara tersebut.
Airlangga mengatakan, aturan yang bertambah berasal dari adanya RPerpres di sektor milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dengan begitu rinciannya dari penambahan itu menjadi 48 RPP dan 4 RPerpres.
"Pendetailan dari perpres di sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat sehingga total regulasi yang dibuat adalah 52 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 48 peraturan pemerintah dan 4 perpres," ucap dia.
Sebelumnya, pada November 2020, Airlangga mengatakan, berdasarkan hasil inventarisasi, kemungkinan besar terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri atas 40 PP dan 4 Perpres.
Sebanyak 19 kementerian/lembaga menjadi penanggung jawab dari penyusunan draf peraturan pelaksana tersebut. Bersama lainnya lebih dari 30 kementerian/lembaga tengah menyelesaikan penyusunan 44 peraturan pelaksanaan tersebut.
Untuk menampung berbagai masukan dan aspirasi, serta pembahasan bersama seluruh masyarakat, pemerintah telah menyediakan wadah melalui portal resmi UU Cipta Kerja, yang dapat diakses masyarakat secara online di alamat https://uu-ciptakerja.go.id.
"Website itu dikunjungi 4,8 juta kemudian juga roadshow di beberapa daerah yaitu di 15 kota, kemudian secara fisik kami juga serap masukan-masukan dan ini diharapkan kita akan terus melakukan harmonisasi," tutur Airlangga.