Masih Pandemi, Tarif Batas Bawah dan Atas Maskapai Perlu Dievaluasi

Calon penumpang di bandara berjalan menuju pesawat terbang komersial. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

VIVA – Sejumlah maskapai penerbangan, khususnya maskapai berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC), awal tahun ini diketahui menjual tiket di bawah ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB) yang telah diatur Kementerian Perhubungan.

SPBU di Sleman Diduga Manipulasi Pompa, Mendag: Kerugian Masyarakat Rp 1,4 Miliar Per Tahun

Mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri, TBB untuk rute Jakarta-Bali dipatok sebesar Rp501 ribu dan rute Jakarta-Surabaya sebesar Rp408 ribu. 

Baca jugaSingapura dan China Dominasi Investasi Asing di Indonesia 2020

Genjot Inovasi Bagi Konsumen, Unilever Indonesia Fokus 3 Hal Ini

TBB adalah tarif yang belum memperhitungkan biaya-biaya, seperti retribusi bandara atau Passenger Service Charge (PSC). Namun, sejak awal Januari ini, harga yang dipatok sejumlah maskapai lebih rendah dibanding yang ditetapkan itu. Karena diperkirakan mereka berjuang untuk mendapatkan pemasukan di tengah lesunya industri penerbangan saat ini.

Menanggapi hal itu, pengamat penerbangan Alvin Lie menilai bahwa peraturan TBB maupun TBA perlu dievaluasi ulang. Hal itu mempertimbangkan situasi kondisi pandemi COVID-19 saat ini.

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

“Evaluasi itu sedikitnya dua kali setahun dan harus disesuaikan dengan kondisi perekonomian, termasuk harga avtur, perubahan nilai tukar rupiah, dan biaya operasional,” tutur Alvin dikutip dari keterangannya, Senin 25 Januari 2021.

Terlepas dari itu, menurut anggota Ombudsman ini, maskapai wajib mematuhi peraturan TBB/TBA dari Kementerian Perhubungan. Apabila maskapai melanggar peraturan itu, maka sanksi harus diberlakukan. 

“Kalau memang ada bukti maskapai menjual tiket di bawah ketentuan TBB, harus ada tindakan sanksi dan korektif dari Kemenhub,” ujarnya.

Alvin menambahkan, ketentuan TBB tidak diatur dalam undang-undang melainkan hanya kebijakan eksekutif. Karenanya peraturan atau keputusan menteri yang mengatur tarif bisa kapan saja direvisi, bahkan dibatalkan.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai TBA terdapat di dalam UU No 1/2009 tentang Penerbangan. Aturan itu bertujuan untuk melindungi konsumen agar tidak dibebani biaya-biaya di luar kewajaran. 

Ketentuan TBA, kata Alvin, hanya berlaku untuk kelas ekonomi dan rute domestik. “Rute internasional dan kelas bisnis memiliki mekanisme pasar bebas,” tuturnya. 

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan akan memberikan sanksi bagi maskapai yang melanggar. Seperti, pembekuan izin rute penerbangan beberapa maskapai. 

"Karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket," tutur Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto pada Sabtu 23 Januari 2021. 

Novie menambahkan, pengaturan TBB/TBA bertujuan untuk menghindari persaingan tidak sehat antaroperator penerbangan. Sekaligus memberikan perlindungan bagi konsumen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya