Sri Mulyani: Jatah Pemerintah Maksimal 30 Persen dari Laba SWF

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR. (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan bahwa Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia atau Lembaga Pengelola Investasi memiliki tugas untuk memberikan keuntungan atau dividen terhadap pemerintah.

Rapat Bareng Menkum, Yasonna Singgung soal Titipan RUU dari Pemerintah kepada DPR

Saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI secara virtual, Senin, 25 Januari 2021, Sri mengatakan bahwa Lembaga Pengelola Investasi (LPI) memberikan pembagian laba atau dividen untuk pemerintah paling banyak 30 persen dari laba tahun sebelumnya.

"Dividen ke pemerintah paling banyak 30 persen dari laba tahun sebelumnya. Jadi sisanya akan tetap kembali jadi pemupukan modalnya LPI," kata dia, hari ini.

Prabowo Sentil Pengusaha: Anda Nikmati Kekayaan, Bayar Pajak yang Baik!

Secara ketentuan, Sri mengatakan, dalam hal akumulasi laba ditahan melebihi 50 persen dari modal LPI, kelebihannya dapat digunakan sebagai pembagian laba untuk pemerintah. Besarannya paling banyak 30 persen.

"Pembagian laba untuk pemerintah dapat melebihi 30 persen dari laba tahun sebelumnya berdasarkan persetujuan menteri keuangan, mungkin dalam kondisi tertentu," tutur Sri.

MPR Beri Catatan Khusus kepada Pemerintah untuk Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis

Dasar hukum dari pemanfaatan laba ini tertuang dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. Keputusan mengenai penggunaan laba sebagaimana itu ditetapkan oleh dewan pengawas berdasarkan usulan dewan direktur.

Dalam PP 74/2020, diatur juga mengenai modal LPI ditetapkan Rp75 triliun, dengan penyetoran modal awal paling sedikit Rp15 triliun. Pemenuhan modal LPI hingga mencapai total Rp75 triliun dilakukan secara bertahap sampai dengan 2021.

Penambahan modal melebihi Rp75 triliun dilakukan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) dan kapitalisasi laba ditahan LPI. Bagian laba yang disisihkan untuk cadangan wajib paling sedikit sebesar 10 persen dari laba.

"Pemerintah melakukan penyertaan modal dari aset negara ke LPI sebagai investasi pemerintah pusat selain dari aset investasi pemerintah juga dapat berasal dari aset negara dan aset BUMN," ungkap dia.

[dok. Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), Maruarar Sirait, dalam rapat kerja di Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2024]

Swasta Mau Sumbang Tanah Buat Program 3 Juta Rumah, Menteri Ara Usul Fleksibilitas Aturan

Menteri Ara mengungkapkan bahwa sampai saat ini sudah ada 6 perusahaan swasta yang telah menyatakan komitmen terhadapnya untuk antu Program 3 juta rumah.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024