Kemenkeu Klaim Asuransi BMN Rp1,14 Miliar akibat Bencana 2020
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menyatakan, telah mengklaim asuransi Barang Milik Negara (BMN) pada 2020 mencapai Rp1,14 miliar.
Direktur BMN DJKN Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan, menjelaskan, kondisi itu disebabkan rusaknya sejumlah BMN di lingkungan kementerian atau lembaga akibat bencana sepanjang 2020.
Adapun bencana yang menyebabkan adanya klaim tersebut dikatakannya banjir besar yang terjadi di Jakarta awal 2020. Banjir itu menyebabkan 15 objek BMN rusak.
"Kalau kemarin ada klaim nggak 2020? Ada, 18 objek klaim Rp1,14 miliar karena kan banjir," kata Encep saat konferensi pers virtual, Jumat, 22 Januari 2021.
Sebanyak 15 objek itu di antaranya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Selatan, Bekasi Utara, Cibitung, dan Cibinong. Kemudian, Pusdiklat Bea Cukai dan BPIP Bea Cukai Tipe A.
Kantor-kantor tersebut terdampak banjir pada periode 1 Januari 2020 sampai dengan 23 dan 25 Februari 2020. Di samping itu juga ada yang terdampak bencana lainnya.
Misalnya, Kantor Wilayah DJKN Jakarta akibat kerusuhan pada 8 Oktober 2020, KPBC Ambon kebakaran pada 21 Juni 2020, dan KPP Pratama Lubuk Linggau pada 27 Desember 2020.
Dengan lokasi Indonesia yang berada di pusat kebencanaan alam, dia menekankan pentingnya mengasuransikan BMN di lingkungan kementerian dan lembaga. Untuk itu, pada 2021, dia akan memperluas upaya itu.
Tahun ini, Encep mengatakan, pemerintah akan mendorong supaya 68 K/L diasuransikan BMN atau aset-asetnya, terutama dalam bentuk gedung atau infrastruktur lainnya.
"Jadi tahun ini harus kerja keras, 68 K/L asuransi BMN dan kita harus jadi pembelajaran dengan banyak bencana dan COVID ini harus ambil hikmah," tegas Encep.