Penghasilan Pekerja RI Hilang Hampir Rp1.000 Triliun karena Pandemi

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Sumber :
  • Dok. Bappenas

VIVA – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas mengungkapkan bahwa jutaan buruh ataupun pekerja di Indonesia telah kehilangan jam kerja akibat pandemi COVID-19. Hal itu membuat pendapatan mereka turun drastis.

Pertama Kali Digelar, Social Security Summit Cari Solusi Indonesia Lepas Dari Middle Income Trap

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menyatakan, kehilangan jam kerja itu tidak berarti mereka menjadi pengangguran. Melainkan, waktu kerja yang mereka peroleh lebih sedikit, sehingga memengaruhi perhitungan upah atau gajinya.

"Minimal separuh dari waktu kerjanya. Jadi kalau dia kerja 40 jam per minggu, mungkin dia kehilangan 20 jam per minggu," tutur dia secara virtual, Kamis, 21 Januari 2021.

UMP Jakarta 2025 Bakal Diumumkan Setelah Pilkada

Baca jugaRupiah Menguat Dipengaruhi Prospek Ekonomi Dunia

Mayoritas para pekerja yang kehilangan pekerjaan itu dikatakannya berasal dari sektor industri manufaktur dan pariwisata. Di industri manufaktur sebanyak 12 juta pekerja dan pariwisata sebanyak 18 juta pekerja.

Pekerja Sektor Keuangan di Indonesia Alami Stres, Ini 3 Faktor utamanya

Dengan total 30 juta pekerja yang telah kehilangan jam kerja optimalnya, Suharso menyebutkan bahwa total keseluruhan pendapatan yang hilang pada 2020 adalah sebanyak Rp360 triliun. Itu belum termasuk industri yang tidak langsung terdampak.

"Akibatnya ini sektor pariwisata saja dan industri hitungan kami kira-kira sekitar Rp360 triliun penghasilan yang hilang dari sekitar 30 juta pekerja," ungkap dia.

Jika perhitungan dimasukkan dengan berbagai industri lainnya, terutama yang tidak langsung terdampak oleh COVID-19, dikatakannya penghasilan para pekerja di Indonesia telah hilang mencapai kisaran Rp1.000 triliun.

"18 juta di industri manufaktur, 12 juta kira-kira di pariwisata dan kalau kita hitung sampai industri direct impact dan indirect impact itu sudah mendekati Rp1.000 triliun," ucapnya.

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terjadinya penurunan gaji pegawai atau buruh akibat dampak pandemi COVID-19. Rata-rata upah pegawai sebulan pada Agustus 2020 sebesar Rp2,76 juta turun dari Agustus 2019 Rp2,98 juta. 

Kepala BPS, Suhariyanto, merincikan, upah pegawai laki-laki sebesar Rp2,98 juta dan upah pegawai perempuan Rp2,35 juta. Upah pegawai berpendidikan universitas Rp4,24 juta, sedangkan SD ke bawah Rp1,65 juta. 

"Bisa kita sadari penurunan rata-rata upah ini dampak pandemi di mana banyak pekerja dari pekerja penuh menjadi tidak penuh," ujarnya, Kamis, 5 November 2020.

ilustrasi kerja shift malam dan lembur

Perusahaan Wajib Beri Uang Lembur ke Karyawan yang Masuk di PIlkada

Presiden Prabowo Subianto menetapkan Rabu, 27 November 2024 sebagai hari libur nasional, dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024