Sri Mulyani Pakai Dana Daerah untuk Vaksinasi, Ini Besarannya
- instagram @smindrawati
VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan, telah menetapkan besaran dana dari pemerintah daerah untuk mendukung proses vaksinasi COVID-19 di Indonesia. Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 30/KMK.07/2020.
Sri mengatakan, melalui aturan tersebut, penggunaan sebagian atau earmarking sebagai dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) daerah untuk mendukung program vaksinasi minimal 4 persen dari alokasi DAU Tahun Anggaran 2021.
"Kami tetapkan paling sedikit 4 persen dari DAU TA 2021. Artinya secara nasional akan mencapai Rp15 triliun dari APBD yang kita harap pemerintah daerah ikut menggunakannya dalam rangka sukseskan vaksinasi," kata Sri Mulyani, saat rapat kerja dengan Komite IV DPD, Selasa, 19 Januari 2021.
Berdasarkan pemaparannya, penggunaan sebagian dana daerah itu disebabkan untuk pelaksanaan vaksinasi secara gratis kepada seluruh penduduk dibutuhkan anggaran yang cukup besar. Anggaran belanja pemerintah pusat diperkirakan tidak mencukupi.
Namun, sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, dalam pembagian urusan pemerintahan bidang kesehatan disebutkan penyediaan obat, vaksin, alat kesehatan, dan suplemen kesehatan program nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Sementara itu, untuk dukungan pemerintah daerah bisa menyukseskan program vaksinasi antara lain melalui distribusi dan handling vaksin dari provinsi ke Puskesmas serta operasionalisasi vaksinasi di lapangan.
"Saya ingin sampaikan mayoritas pengadaan vaksin melalui APBN. Pelaksanaan Rp15 triliun ini untuk daerah dalam melakukan berbagai langkah untuk eksekusi vaksinasinya. Pasti ini butuh resources mengoordinasi dan handle atau kelola berbagai fasilitas kesehatan," tuturnya.
Di samping itu, jika ada pemerintah daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU TA 2021, maka dikatakan Sri, dukungan pendanaannya dapat bersumber dari DBH sesuai kemampuan keuangan daerah tersebut.
Sementara itu, Dana Insentif Daerah (DID) hanya dibatasi untuk bidang pendidikan dan kesehatan termasuk digitalisasi pelayanannya, penguatan perekonomian daerah termasuk pemberdayaan UMKM, industri kecil dan ekonomi masyarakat serta perlindungan sosial.