Bantuan Subsidi Upah Pekerja Belum Tentu Berlanjut pada 2021
- Istimewa
VIVA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan belum mendapatkan alokasi anggaran untuk menjalankan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun anggaran 2021.
"Untuk APBN 2021 kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU," kata Ida di ruang rapat Komisi IV DPR, Senin, 18 Januari 2021.
Hanya saja, Ida melanjutkan, pemerintah saat ini tengah melakukan evaluasi secara menyeluruh dari program BSU yang dijalankan pada 2020. Apakah efektif menopang ekonomi masyarakat di tengah tekanan pandemi COVID-19 atau tidak.
Di sisi lain, dia mengaku tengah mendiskusikan kinerja perekonomian Indonesia bersama dengan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai perkiraan kinerja ekonomi pada 2021, apakah juga masih tertekan oleh COVID-19.
Jika ekonomi masih juga belum normal, menurut dia, pemerintah masih memiliki peluang untuk kembali menerapkan program BSU. Namun, jika ekonomi sudah membaik, kebijakan insentif atau bantuan langsung tunai itu tidak lagi diperlukan.
"Jika memang kondisinya perekonomian kita belum normal kembali, diskusi kami, evaluasi program BSU ini bisa kita pertimbangkan untuk dilakukan kembali di 2021," tuturnya.
Sebagai informasi, BSU diberikan pemerintah kepada para pekerja yang menerima gaji atau upah di bawah Rp5 juta per bulan. Mereka juga disyaratkan terdaftar dan aktif bersama perusahaannya di BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui program tersebut, pemerintah memberikan BSU sebesar Rp600 ribu dalam empat bulan. Pemberian dana itu dilakukan dalam dua tahap, sehingga pekerja penerima menerima BSU di rekeningnya sebanyak Rp1,2 juta sebanyak dua kali transfer.
Adapun realisasi program tersebut pada 2020, kata Ida, telah mencapai 98,91 persen dari target yang dipatok sebesar Rp29,76 triliun. Adapun total penerima program itu pada 2020 adalah sebanyak 12,4 juta orang.